nusabali

Pengembang Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • www.nusabali.com-pengembang-ditetapkan-sebagai-tersangka

Musibah Rumah Longsor di Batubulan

GIANYAR, NusaBali

Setelah melakukan penyelidikan secara marathon, akhirnya Satreskrim Polres Gianyar tetapkan pengembang I Gede Wiriawan alias De Panggi, 45, asal Klungkung sebagai tersangka musibah rumah longsor di Perumahan Taman Beji IV, Banjar Sasih Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, 8 Desember 2018 lalu. Akibat kejadian ini, ibu dan tiga anaknya meninggal karena tertimbun longsor.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan didampingi Kanit Iptu Anak Agung ‘Tigor’ Alit Sudarma, menjelaskan sudah memeriksa 9 saksi atas musibah ini. Terdiri dari tetangga korban, pemborong, pengembang dan PUPR serta korban selamat I Made Oktara Dwipaguna.  

Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya menetapkan pengembang perumahan, Gede Wiriawan, alias De Panggi, warga Klungkung. “Kami juga kumpulkan barang bukti, hasil visum dari para korban meninggal. Visum dari korban luka berat. Satu akta foto copy jual beli, foto copy sertifikat tanah dan akta kuasa,” ujarnya.

Kata AKP Deni, tersangka ini dijerat dengan pasal 140 juncto pasal 157 UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman. “Setiap orang yang membangun pemukiman membahayakan dikurung selama 1 tahun ,” jelasnya. Namun tersangka pengembang ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

Dijelaskan Deni, tersangka ini dijerat karena menjual rumah tanpa izin dan membahayakan konsumen. “Belum dapat izin (Izin Mendirikan Bangunan, red). Tapi dia tetap mendirikan bangunan. Sertifikat sudah terbit, IMB belum. Semua belum dapat izin,” jelasnya. Oleh pengembang, tanah yang tadinya miring itu diratakan. “Memang sudah dua kali jebol, lalu diurug. Sehingga korban tergerus longsor,” ungkapnya.

Dijelaskan Deni, sertifikat tanah itu kini sedang dijaminkan di salah satu BPR Cabang Denpasar. Mengenai jaminan sertifikat tanah tanpa IMB tersebut, Deni memilih fokus pada kasus longsor saja. “Sementara kami masih fokus di Gang Taman Beji ini,” jelasnya.

Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli rumah. “Sebelum transaksi atau jual beli. Harap dikonsultasikan ke bagian tata kota. Tanyakan juga ke kadis perumahan apakah memang layak dijadikan perumahan,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu lalu, 8 Desember 2018, hujan lebat mengguyur semalaman. Sekeluarga penghuni rumah itu terdiri dari ayah-ibu dan tiga anaknya termasuk sang nenek tinggal di rumah itu. Pada Sabtu pagi, sang nenek bangun lebih awal dan mebanten di luar rumah. Sang nenek selamat dan melihat bangunan rumah termasuk halamannya tergerus longsor beserta putri-menantu dan cucunya. Seorang ibu dan tiga anaknya ditemukan meninggal dunia. Sedangkan sang ayah, Made Oktara Dwi Paguna, ditemukan dalam keadaan kritis dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya. *nvi

Komentar