nusabali

Menangis, Ibu Pembunuh Bayi Kembar Minta Dihukum Ringan

  • www.nusabali.com-menangis-ibu-pembunuh-bayi-kembar-minta-dihukum-ringan

Dafriana Wulansari alias Lani, 20, ibu sadis yang tega membunuh bayi kembar yang baru dilahirkannya menyampaikan penyesalannya dalam pledoi (pembelaan) yang dibacakan dalam sidang di PN Denpasar, Senin (28/1).

DENPASAR, NusaBali

Sambil menangis, terdakwa Lani yang sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara minta keringanan hukuman.

Didampingi penasehat hukumnya, Kaspar Gambar, terdakwa Lani membacakan pembelaan yang ditulisnya di selembar kertas. Mahasiswi salah satu universitas swasta di Denpasar ini mengaku hingga saat ini dirinya sulit untuk memaafkan dirinya sendiri. Lani. "Saya tidak tahu apa yang saya lakukan,” ujarnya sambil berlinang air mata.

“Saya gelap mata. Saya tidak tahu apa yang ada dalam pikiran saya saat itu, sehingga saya membuat perbuatan sekeji itu," lanjut Lani di hadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama.

Wanita asal Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT ini mengaku sangat menyesali perbuatannya. "Selama proses penahanan saya belajar menerima kenyataan untuk memaafkan diri saya sendiri. Saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang melawan hukum lagi,” tegasnya.

Di akhir pembelaan, terdakwa Lani meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman dengan pertimbangan usianya yang masih muda dan berjanji memperbaiki diri. “Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” pungkas Lani yang terus menangis selama persidangan.  

Usai pembacaan pembelaan terdakwa, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan dan akan membacakan putusan pada Senin (7/2) mendatang. Dalam sidang sebelumnya, JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi menyatakan terdakwa Lani terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal. Yakni melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa itu memenuhi ketentuan dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dafriana Wulansari alias Lani dengan pidana penjara selama empat belas tahun,” ujar Jaksa Ari saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Novita Riama.

Dibeberkan, aksi nekat Lani terjadi pada 12 Juni lalu di kosnya di Jalan Ratna Gang Wedakura Nomor 06 Denpasar. Awalnya, Lani dijemput pacarnya Fenantianus Karitas Redento alias Fenan dan menginap di kos terdakwa. Saat itu Lani sudah dalam kondisi mengandung tapi tanpa sepengetahuan pacarnya.

Pada pukul 02.00 Wita, Lani merasakan perutnya sakit dan bayi yang ada di dalam perutnya akan lahir. Merasakan hal itu terdakwa langsung lari ke kamar mandi untuk mengeluarkan bayinya. Bayi pertama lahir langsung menangis, mengetahui itu bayi berjenis kelamin laki-laki itu dicekik dan ditusuk pisau dapur. Tidak berselang lama, perutnya kembali sakit dan mengeluarkan bayi kedua. Tanpa pikir panjang, bayi tersebut diperlakukan sama. Setelah itu, terdakwa membersihkan ceceran darah yang ada di kamar untuk menghilangkan jejak. Terdakwa kemudian meletakan sepasang jasad bayi kembar yang sudah dibungkus menggunakan plastik hitam itu dicelah samping kamar kos.

Pada hari, Minggu (15/7) sekitar pukul 12.00 Wita, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan. Alhasil, setelah di cek sumber bau tak sedap itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib yang berujung pada terseretnya terdakwa ke kursi pesakitan. *rez

Komentar