nusabali

De Ardha-Singaraja 087762458***

Sebelum tahun 2018 Pajak Hotel dan Restoran dari kabupaten Badung untuk 6 kabupaten di Bali dibagikan oleh Provinsi. Tapi di tahun 2018 pembagian PHR Badung dibagikan sendiri oleh Badung secara merata ke 6 kabupaten tanpa memperhatikan jumlah kecamatan, jumlah penduduk, dan luas kabupaten. Kabupaten yang punya 4 kecamatan sama mendapat PHR dengan kabupaten yang punya 10 kecamatan. Dan tidak salah kalau Fraksi Golkar DPRD Bali mengusulkan agar penyisihan PHR dikembalikan ke Pemprov Bali. Terima kasih pada Badung yang mau menyisihkan PHR sebesar 15 persen ke 6 kabupaten di Bali. Bali bukan Badung saja tapi terdiri dari 8 kabupaten dan 1 kota.

Komentar