nusabali

Satpol PP Tabanan Akan Kembali Cek ke Lokasi

  • www.nusabali.com-satpol-pp-tabanan-akan-kembali-cek-ke-lokasi

Satu Unit Rumah Ambles ke Sungai Yeh Panan

TABANAN, NusaBali
Satpol PP dan Dinas Perizinan Kabupaten Tabanan akan kembali mengecek perumahan, terutama Blok G Perumahan Multi Griya Sandan Sari, di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Senin (28/1) hari ini. Pengecekan ulang dilakukan menyusul peristiwa amblesnya rumah di Blok G Nomor 42 pada Senin (21/1) malam. Pengecekan tersebut karena deretan rumah, sebanyak 10 rumah, di Blok G tidak berizin, karena izin hanya diberikan sampai Blok F. 

Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, mengatakan pengembang I Gusti Putu Suharto sudah dipanggil ke kantornya pada Jumat (25/1). Berdasarkan pengakuan pengembang saat dipanggil itu, izin mendirikan bangunan (IMB) sudah lengkap hingga Blok G. “Pengakuan itu disampaikan saat dipanggil ke kantor,” ucap Sarba, Minggu (27/1). 

Meski demikian Sarba menyatakan tidak percaya begitu saja. Sehingga untuk lebih jelas, pihaknya bersama Dinas Perizinan Tabanan akan kembali mengecek ke lapangan untuk memastikan. “Besok (hari ini) kami akan turun lagi dengan Dinas Perizinan ke perumahan tersebut, untuk mencari penjelasan lebih rinci,” imbuh Sarba. 

Dan jika benar terbukti bahwa perumahan tersebut bodong setelah dicek sesuai dokumen, Sarba akan menjalankan tindakan sesuai dengan SOP. “Jadi kami lihat dulu ke lapangan faktanya seperti apa, karena pengembang akan mendampingi ke lapangan,” tegas Sarba. 

Seperti berita sebelumnya, Dinas Perizinan Kabupaten Tabanan memastikan satu unit rumah di Blok G yang ambles ke Sungai Yeh Panan, dan sekitar 10 unit rumah lainnya di Blok G, tidak berizin. Karena pada tahun 2008 saat dikeluarkan izin, Pemkab Tabanan hanya mengeluarkan izin sampai Blok F. *de

Komentar