nusabali

PHDI Bali Menyesuaikan Keputusan Panitia Karya

  • www.nusabali.com-phdi-bali-menyesuaikan-keputusan-panitia-karya

Larangan Ngaben saat Panca Wali Krama Pura Besakih

DENPASAR, NusaBali

Menanggapi perbedaan keterangan larangan waktu ngaben antara keputusan Bendesa Besakih dengan keputusan Pasamuhan Madya Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali tentang upacara Panca Wali Krama, Ketua PHDI Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana MSi menjelaskan sudah diadakan kesepakatan di Besakih yang melibatkan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP), Prawartaka di Besakih, PHDI se-Bali, serta para sulinggih. Masyarakat diharapkan tidak khawatir karena hasil pasamuhan tersebut sewaktu-waktu bisa menyesuaikan.

“Berdasarkan hasil kesepakatan, memang awalnya mengacu keputusan Pasamuhan Madya PHDI poin 2, yakni sampai 4 April. Karena penyinebannya baru dibilang tanggal 12 April, maka diundurlah larangan ngabennya sampai tanggal 12 April. Namun bila ada perubahan lagi, maka bisa menyesuaikan bila memang ada hal-hal yang bersifat urgen. Memang kita harus lebih luwes,” ujarnya, Sabtu (26/1).

Dia melanjutkan, upacara Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih merupakan upacara yang harus dilaksanakan dengan melakukan yasa kerthi secara khidmat dan hati yang hening dan suci, sehingga bisa memberi manfaat untuk seluruh umat manusia dan kebaikan alam semesta. Larangan ngaben ini berfungsi untuk menjaga kesucian selama pelaksanaan Panca Wali Krama. “Intinya menjaga kesucian dari cuntaka, untuk kesucian dan keberhasilan Yadnya Panca Wali Krama tersebut,” imbuhnya.

Dalam pasamuhan tersebut dijelaskan, bila ada yang meninggal setelah 20 Januari 2019, boleh mekingsan di pertiwi yang dilakukan pada sore hari, namun tidak mendapatkan tirta pengentas. Sedangkan bila yang meninggal adalah sulinggih (dwijati), pemangku atau mereka yang menurut dresta tidak boleh dipendem, secepatnya dikremasi, begitu juga diperkenankan untuk ‘ngelelet sawa’. Sementara bagi yang masih berstatus walaka, tidak sampai munggah tumpang salu. Sedangkan bagi sulinggih (dwijati) dapat dilanjutkan sampai munggah tumpang salu.

Bila memiliki jenazah belum diaben, agar nunas Tirta Pemarisudha dari Pura Dalem Puri Besakih yang sebelumnya sudah dibagikan kepada seluruh umat Hindu di Bali. Tirta tersebut kemudian dipercikkan ke jenazah dengan terlebih dahulu menghaturkan upacara.

Di sisi lain, terkait situasi Gunung Agung yang beberapa waktu lalu erupsi, Prof Sudiana menegaskan upacara akan tetap berjalan. Namun dia berharap BMKG, PVMBG, dan stakeholder terkait memberikan peringatan lebih dini bilamana terjadi bencana yang tidak diinginkan. “Tentunya harus ada penjelasan yang diberikan kepada masyarakat, lebih dulu bisa memberikan penjelasan itu,” tuturnya.

Dia juga mengimbau pamedek yang akan tangkil agar mengurangi penggunaan plastik. Tidak hanya saat nunas tirta, melainkan juga mengurangi penggunaan plastik yang digunakan saat membungkus banten atau persembahan yang dihaturkan.

Sebelumnya diberitakan, Selasa (22/1) digelar paruman sehubungan Karya Agung Panca Walikrama di Pura Besakih. Paruman yang dikoordinasikan Penasihat Panitia Karya Agung yang juga Kepala Biro Kesra Pemprov Bali AA Gede Geriya, digelar di Wantilan Mandapa Kesari Warmadewa, Banjar Besakih Kangin, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem. Hadir pada paruman tersebut, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace, Panglingsir Puri Klungkung Ida Dalem Semara Putra, Ketua PHDI Bali Prof I Gusti Ngurah Sudiana, Bendesa Pakraman Besakih Jro Mangku Widiartha, dan utusan dari delapan kabupaten/kota.

Paruman menetapkan, rangkaian Karya Agung itu diawali pada Anggara Paing Pujut, Selasa (22/1), hingga Ida Bhatara masineb pada Sukra Paing Ugu, Jumat (12 April 2019). Dalam paruman juga disepakati larangan ngaben mulai Buda Umanis Tambir, Rabu (20/2) hingga Sukra Paing Ugu, Jumat (12/4). *ind

Komentar