nusabali

Pengguna Shabu Diringkus di Garase Kos

  • www.nusabali.com-pengguna-shabu-diringkus-di-garase-kos

Mengawali kinerja tahun 2019, Satresnarkoba Polres Gianyar tangkap 2 orang pengguna shabu dalam waktu berdekatan.

GIANYAR, NusaBali
Kedua pelaku berinisial AD alias Samson, 31, asal Lingkungan Bucu, Desa Semarapura, Klungkung dengan barang bukti seberat 0,18 gram shabu-shabu dan inisial WS alias Koplek, 34, asal Banjar Kutuh, Desa Sayan, Kecamatan Ubud yang kedapatan membawa 8 paket shabu dengan berat total 1,19 gram siap edar. 

Wakapolres Gianyar, Kompol Adnan Pandibu didampingi Kasatresnarkoba Polres Gianyar, AKP Nyoman Pawana Jaya Negara membeberkan, barang bukti seberat 0,18 gram disita dari tersangka Samson pada, Senin (7/1) sekira pukul 16.45 WITA di garase kos di Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Gianyar. 

"Tersangka awalnya boncengan dengan seorang perempuan pemilik kos. Sampai di garase, petugas lakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya. Disaksikan warga sekitar, petugas kepolisian menemukan paket serbuk kristal putih diduga shabu dalam kantong celana jeans yang dikenakan. "Saat itu juga kami lakukan pengembangan ke rumahnya di Klungkung. Seisi rumah sudah digeledah, hasilnya nihil," ungkapnya. 

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkan secara tempelan. "Sumber barang itu, kata pelaku berasal dari LP. Tapi orangnya sudah meninggal. Itu pengakuan tersangka, masih kami telusuri kebenarannya," jelas Kompol Adnan Pandibu. 

Terhadap barang haram itu, pelaku yang bekerja sebagai debt collector freelance ini berencana mengkonsumsinya bersama teman perempuannya itu. "Rencananya dia seperti itu, nyabu bareng. Dan pelaku ngaku selain dia konsumsi kalau ada yang beli dia jual juga," ungkapnya. 

Sementara tersangka Koplek, ditangkap saat membonceng istrinya, Senin (21/1) sekitar pukul 19.45 WITA di tempat pencucian mobil Banjar/Desa Melinggih, Kecamatan Payangan. "Dia asli Ubud, tapi punya kos di Denpasar. Nah waktu ditangkap itu, lagi nganter istri ke Payangan. Karena hujan, berteduh di tempat pencucian mobil," jelas Kompol Adnan. 

Petugas yang sudah mencurigai Koplek, akhirnya menangkap dan melakukan penggeledahan. Barang bukti berupa 8 paket shabu siap edar, disimpan dalam topi di bagasi sepeda motornya. "Total beratnya 1,19 gram. Menurut tersangka, barang itu tidak ada yang mesan. Tapi kalau ada yang beli langsung dijual," ungkapnya. Koplek pun terindikasi sebagai pengedar, namun polisi belum cukup bukti. Terhadap keduanya, dikenakan pasal 112 KUHP ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. *nvi

Komentar