nusabali

Ratusan Wartawan Geruduk Kanwil Kemenkumham Bali

  • www.nusabali.com-ratusan-wartawan-geruduk-kanwil-kemenkumham-bali

Ratusan wartawan yang tergabung dalam aksi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) gelar aksi damai di depan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali di Jalan Raya Puputan, Niti Mandala, Denpasar, Jumat (25/1) pukul 10.00 Wita.

Tuntut Cabut Remisi untuk Susrama

DENPASAR, NusaBali
Ratusan wartawan gabungan lintas elemen, seperti AJI Kota Denpasar, PWI Bali, IJTI Bali, PPMI Bali, Pena NTT, Advokat, dan elemen mahasiswa ini mendatangi Kanwil Kemenkumham Bali menuntut cabut pemberian remisi terhadap terpidana penjara seumur hidup, I Nyoman Susrama yang tertuang dalam Kepres Nomor 29 tahun 2018. 

Aksi solidaritas yang dilakukan ratusan wartawan ini dimulai di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Lapangan Puputan Margarana, Denpasar sebelum akhirnya melakukan long march menuju Kanwil Kemenkumham Bali ke arah barat sejauh 1 Km. 

Dalam aksi yang dikomandoi Nandang R Astika ini mempertanyakan pertimbangan pemerintah dalam pemberian remisi terhadap terpidana Susrama dari hukuman seumur hidup menjadi pidana penjara sementara 20 tahun. Para wartawan menilai langkah yang dilakukan pemerintah dalam memberikan remisi terhadap Suarama adalah langkah mundur terhadap penegakan pers di Indonesia. Di mana Susrama merupakan otak pembunuhan berencana terhadap Anak Agung Gede Bagus Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali pada Februari 2009 silam.

Selain itu massa SJB juga mempertanyakan pertimbangan yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly terhadap Pasal 1 ayat 1 Kepres Nomor 174 tahun 1999 yang berbunyi grasi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani pidana, kecuali pidana mati dan hukuman seumur hidup.

"Kami datang ke sini untuk menuntut cabut remisi yang diberikan kepada terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama yang merupakan otak pembunuhan terhadap AA Gede Bagus Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali Jawa Pos Group pada Febuari 2009. Kami datang ke sini tak ada kepentingan politik dan murni untuk menuntut penegakan kebebasan pers. Oleh karena itu saya pastikan kami tak ditunggangi oleh kepentingan apapun," tegas Nandang yang disambut teriakan wartawan lain sambil mengangkat poster yang bertuliskan remisi dicabut. Dalam aksi juga tampak diikuti oleh istri almarhum Prabangsa, Anak Agung Sagung Mas Prihatini. 

Kakanwill Kemenkumham Bali, Sutrisno yang menerima aksi mengatakan memahami rasa kebathinan dari para wartawan. Sutrisno memaparkan proses pemberian remisi terhadap Susrama terdapat tiga pertimbangan. Pertama, permohonan remisi yang dilakukan oleh Susrama sejak tahun 2014 dan baru dikabulkan pengajuan tahun 2017 yang dituangkan dalam Kepres Nomor 29 tahun 2018. Kedua, yang bersangkutan selama dalam penjara berkelakuan baik. Ketiga, syarat yang utama adalah yang bersangkutan sudah lebih dari lima tahun menjalani masa hukuman. Maka menurut peraturan yang bersangkutan punya hak untuk mengajukan. 

"Terpidana hanya memiliki hak mengajukan remisi. Kanwil Kemenkumham Bali memiliki kewajiban untuk meneruskan pengajuan itu ke pusat. Masalah pusat memberi atau tidak adalah putusan pusat," tuturnya. Sebagai bentuk komitmen untuk mendapat jawaban atas tuntutan tersebut Sutrisno berjanji untuk langsung datang ke Jakarta mengantarkan poin tuntutan dari para wartawan. *po

Komentar