nusabali

8 Siswa SLB Disodomi Guru di Asrama

  • www.nusabali.com-8-siswa-slb-disodomi-guru-di-asrama

Seorang guru honorer di salah satu sekolah luar biasa (SLB) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, berinisial BJ ditangkap polisi karena menyodomi muridnya.

JAMBI, NusaBali
Delapan murid laki-laki keterbelakangan mental disodominya. "Perbuatan bejatnya itu telah dilakukan tersangka sejak tahun 2017 lalu. Sudah 8 anak yang menjadi korbannya. Tersangka juga merupakan oknum guru honorer," kata Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Agus Desri Sandi kepada wartawan, Kamis (24/1).

Polisi juga mengamankan barang bukti ponsel milik tersangka yang dianggap sebagai modus untuk membujuk korban agar bisa disodomi. Tersangka BJ juga mengakui perbuatannya itu dilakukan di sekolah tersebut ketika jam istirahat.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka BJ terungkap bahwa BJ memberikan iming-iming meminjamkan handphone kepada para korban.

"Modus tersangka ini dengan cara memberikan iming-iming terhadap korbannya dengan meminjamkan ponsel pribadinya. Setelah korban memakai ponsel pribadi tersangka, lalu tersangka membujuk korban untuk tidur. Saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya," kata Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi, Kamis (24/1).

Tersangka juga diketahui baru menjadi guru honorer di sekolah luar biasa (SLB) di sana. Tugas tersangka hanya menjadi penjaga asrama untuk siswa-siswi keterbelakangan mental atau anak berkebutuhan khusus di sekolah tersebut.

"Kurang lebih 2 tahun tersangka bekerja di sana. Selama bekerja sudah 8 anak yang jadi korban sodomi tersangka, kita masih melakukan penyelidikan lagi apakah ada korban-korban lainnya yang pernah disodomi oleh tersangka," ujar Agus. Dari pengakuan tersangka saat itu ia mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.

"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan selain menangkap pelaku. Yaitu handphone yang dijadikan alat untuk mengiming-imingi korbannya, lalu 1 botol handbody, 1 lembar celana pendek dan 1 helai kain putih untuk mengelap sperma tersangka," kata Agus seperti dilansir detik.

Atas perbuatannya itu, tersangka BJ dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Polisi juga masih mendalami kasus sodomi yang dilakukan tersangka untuk mencari tahu apakah ada korban selain murid di sekolah itu. *

Komentar