nusabali

Kejari Denpasar Jadi ‘Pengacara’ Pemkot Denpasar

  • www.nusabali.com-kejari-denpasar-jadi-pengacara-pemkot-denpasar

Tiga Perusahaan Daerah (PD) milik Pemkot Denpasar yakni PD Pasar, PDAM dan PD Parkir menggelar kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (24/1).

DENPASAR, NusaBali
Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut yaitu Kejari Denpasar siap memberi pendampingan hukum pada pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum. Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) atau di dalam maupun di luar pengadilan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Jehezkiel Devy Sudarso mengatakan eksistensi dan peranan Kejaksaan dalam bidang Datun diatur dalam pasal 30 ayat (2) UU No.16/ 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan bahwa Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. "Jadi Pemerintah Kota atau SKPD, kalau ada gugatan dari masyarakat atau pihak ketiga, kami siap menjadi pengacaranya di pengadilan, di luar kasus pidana," ujarnya.

Hal itu meliputi penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meilputi lembaga / badan negara, lembaga / instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan negara dan pemerintah serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kejaksaan diberi peran dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara adalah karena kondisi obyektif Indonesia sebagai negara hukum yang menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat akan banyak ditemukan keterlibatan dan kepentingan hukum negara atau pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara. "Kalau ada tunggakan dari pihak ketiga yang belum ditagih dan kesulitan menagih, dapat diwakilkan ke kami di kejaksaan untuk membantu penyelesaiannya," beber Kajari Sudarso yang belum genap sebulan menjabat ini.

Menurutnya tiga Perusahaan Daerah Kota Denpasar yaitu PD Pasar, PD Parkir dan PDAM mempunyai peranan penting dalam bidang pelayanan publik dan berpeluang mengalami kendala-kendala teknis maupun non teknis baik intern maupun ekstern yang secara khusus terkait dengan bidang hukum perdata dan tata usaha negara. 

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra turut mengapresiasi terjalinya kerjasama atau kesepakatan bersama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini. Dimana, dengan adanya kesepakatan bersama ini artinya seluruh OPD dan Perusahan Daerah di lingkungan Pemkot Denpasar secara umum telah mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Denpasar.

Rai Mantra menekankan bahwa momentum ini hendaknya dimanfaatkan sebagai upaya untuk berkordinasi dan berkolaborasi untuk dapat memperkecil celah pelanggaran serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Sehingga upaya dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat dapat terus dilaksanakan.

“Kalau di OPD sebelumnya telah melaksanakan kerjasama denga Kejari Denpasar, dan kini dilanjutkan dengan Perusahan Daerah, sehingga pemahaman terkait kinerja dan hukum akan menjadi harapan sehingga dapat lebih baik dan maksimal,” ujar Rai Mantra. *rez

Komentar