nusabali

Satgas Sita Barang Bukti di Rumah Eks Exco PSSI

  • www.nusabali.com-satgas-sita-barang-bukti-di-rumah-eks-exco-pssi

Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri menggeledah kediaman mantan anggota Komite Eksekutif (exco) PSSI, Hidayat, di Surabaya, Rabu (23/1).

SURABAYA, NusaBawa
Satgas pun menyita sejumlah barang bukti (BB) dari rumah Hidayat. Penggeledahan tersebut didukung Polda Jatim.

Sekitar pukul 11.15 WITA petugas membawa barang bukti satu koper berwarna orange dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota L 1493 HD milik petugas. Selain melakukan penggeledahan di rumah, petugas juga menggeledah tempat usaha Kresno Grup yang berdempetan dengan rumah Hidayat.

"Yang jelas ada dua mobil dari Bareskrim Polri, begitu datang langsung masuk ke rumah yang digeledah," kata anggota Polsek Benowo, Bripka Agung,.

Diaporkan detikSport, mantan Exco PSSI Hidayat di rumah dan ikut mendampingi Satgas dalam penggeledahan di rumahnya itu. Namun Hidayat menghindar sambil menutupi wajah saat media mendekatinya.

Hidayat dilaporkan Madura FC, Januar Hermawan. Dia menyebut Hidayat disebut menawarinya untuk mengatur skor laga PSS Sleman vs Madura FC di kompetisi Liga 2 2018.

Setelah gaduh di media, Hidayat pun mundur dari jabatannya di PSSI. Barulah PSSI mengumumkan jika Komisi Disiplin PSSI juga menghukum Hidayat dengan larangan beraktivitas di sepakbola Indonesia selama tiga tahun. Sanksi itu ditambah larangan masuk stadion selama dua tahun dan denda uang Rp 150 juta.

Saat ini, kepolisian menahan satu anggota exco PSSI lain, Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih. Selain itu, Satgas Anti Mafia Bola menetapkan mantan anggota komisi wasit Priyanto dan Anik Yuni Kartika Sari sebagai tersangka, juga wasit Nurul Safarid dan koordinator wasit Mansur Lestaluhu. Begitu pula dengan Vigit Waluyo. *

Komentar