nusabali

Dukun Cabul Selamatkan Diri di Polres Buleleng

  • www.nusabali.com-dukun-cabul-selamatkan-diri-di-polres-buleleng

Dukun cabul GS, 48, warga berKTP Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, hingga Rabu (23/1) kemarin masih menjalani pemeriksaan intensif unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.

Ngaku Sentuh Dada Pasien untuk Luruskan Urat

SINGARAJA, NusaBali
Pelaku yang dilaporkan karena meraba ‘anu’ salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, masih mengamankan diri di Mapolres Buleleng.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno Rabu (23/1) kemarin menjelaskan hingga kini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik saat ini masih meminta keterangan korban dan saksi. Ia pun mengatakan kemungkinan bertambahnya korban pencabulan yang dilakukan GS, cukup tinggi. Hanya saja yang baru melaporkan kejadian cabul itu pada Senin (22/1) malam baru NPE, 34, (sebelumnya ditulis Kadek NY,28).

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, pemeriksaan saksi, korbannya baru satu, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah,” kata Iptu Suamrjaya. Sementara itu di hadapan penyidik pelaku yang berasal dari Desa Tamblang itu mengaku selama ini memang menjadi tukang pijat plus dukun yang dapat mengobati berbagai macam penyakit. Ia biasanya datang dari pintu ke pintu mengobati pasiennya sesuai dengan permintaan.

Sementara itu GS mengaku metode pengobatan kepada NPE bukan hal yang salah. Ia mengaku menyentuh bagian intim NPE, hanya untuk meluruskan urat-urat saraf NPE, yang sedang mengalami sakit bengkak pada leher. Atas perbutan cabulnya GS pun terancam dapat dipenjara dan disangkakan pasal 289 KUHP, tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sebelumnya diberitakan, warga Banjar Dinas Gunung Sekar, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng dihebohkan dengan diadilinya seorang dukun cabul berinisial GS, 50, warga Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Ia akhirnya diserahkan ke pihak polisi, setelah korban NPE, ibu rumah tangga, 34, mendapat perlakuan cabul saat menjalani pengobatan di rumahnya pada Sabtu (19/1). NPE yang kemudian mengadu kepada suaminya kembali mengundang GS untuk datang ke rumahnya pada Senin (22/1) malam. Saat itulah GS diadili dan akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian atas perbuatan tak senonoh yang dilakukannya.*k23

Komentar