nusabali

Bawaslu-Pol PP Berangus APK Melanggar

  • www.nusabali.com-bawaslu-pol-pp-berangus-apk-melanggar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersih-bersih alat peraga kampanye (APK) partai politik dan caleg peserta Pemilu 2019, Rabu (23/1) siang

Di Denpasar Atribut Golkar Terbanyak Ditertibkan

DENPASAR, NusaBali
Bersih-bersih APK ini karena banyak dipasang melanggar ketentuan. Pembersihan akan terus berlanjut bagi APK yang ditemukan menyalahi ketentuan.

Kabid Ketertiban Umum Masyarakat (Kabidkum) Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Rabu (23/1) siang mengatakan Satpol PP Kota Denpasar turun sejak pagi hingga sore. Dari patroli dan operasi pembersihan gencar melibatkan 62 personel terdiri 41 orang petugas Satpol PP, 10 orang anggota Polresta Denpasar dan 1 orang Polsek Denpasar Timur. 

“Jalur yang kami bersihkan serta tertibkan dari atribut atau APK (Alat Peraga Kampanye) adalah di sekitar Jalan Kecubung, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Nusa Indah dan Jalan WR Supratman,” ujar Sudarsana.

Kata dia, dari hasil pembersihan Satpol PP Denpasar mengamankan sebanyak 22 buah baliho yang melanggar ketentuan, rinciannya 4 lembar spanduk dan 42 bendera parpol. Dari 42 bendera tersebut sebanyak 18 bendera Golkar, 16 lembar bendera PDIP, 5 lembar bendera Partai Hanura dan 3 lembar bendera Partai Perindo. 

“Kebanyakan karena memaku pohon dan menempelkan di rambu-rambu lalulintas,” ujar Sudarsana. Satpol PP Kota Denpasar melakukan tindakan pembersihan atas Surat Bawaslu Kota Denpasar Nomor 006/KBawaslu.BA-09/PM.00.02/2019 perihal koordinasi penertiban APK tertanggal 21 Januari 2019. Sementara acuan hukumnya dalam melakukan eksekusi terhadap atribut parpol adalah Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, pasal 11 huruf h, tentang larangan untuk tidak memasang  /menempelkan pamplet, spanduk bener pada pohon dan rambu lalulintas. 

Tambah Sudarsana Satpol PP Kota Denpasar juga sebelumnya sudah mengeluarkan imbauan Nomor 300/2337/Satpol PP tertanggal 22 Oktober 2018 tentang  pemasangan APK tidak pada pohon perindang, rambu lalulintas, fasilitas umum , sekolah dan tempat ibadah.

”Jadi dasar kami bertindak ada dasar hukumnya. Tadi ada yang komplin ke kami, ya kami sampaikan kepada parpol ya kami sampaikan mekanisme dan aturannya,” ujar Sudarsana.

Sementara sejumlah petinggi parpol mengatakan tidak akan memasalahkan pembersihan atribut parpol oleh Satpol PP sepanjang bertindak adil. Ketua DPW Perindo Provinsi Bali, I Wayan Sukla Arnata dikonfirmasi NusaBali, Rabu kemarin mengatakan Satpol PP bertindak secara adil. "Artinya kalau Perindo melanggar ya ditindak. Kalau parpol lain melanggar tindak juga. Jangan tebang pilih. Harus adil dong,” ujar Sukla Arnata.

Sukla Arnata menyebutkan pihaknya sejak awal sudah imbau kader Perindo di seluruh Bali supaya mengikuti mekanisme dan aturan. Pelanggarannya pun minim dan mungkin hanya miskomunikasi saja. “Jadi kami sudah sejak lama mengimbau kader kami supaya taat aturan. Kalau ditertibkan terhadap yang melanggar silahkan,” ujar politisi asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini.

Sementara Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD I Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya dikonfirmasi secara terpisah mengatakan Golkar tidak masalah kalau memang atribut yang ditertibkan melanggar. ”Ya kami taat azas, kalau melanggar ya ditertibkan nggak apa-apa,” ujar politisi senior Golkar yang mantan Ketua DPD II Golkar Tabanan ini.

Sekedar diketahui atribut Golkar memang paling banyak ditertibkan daripada partai lain. Bahkan atribut tersebut banyak dipaku di pohon perindang. Kata Wijaya pihaknya menyerahkan sepenuhnya penertiban kepada Satpol PP. “Nggak masalah, silahkan saja, ini akan kami evaluasi ke depan supaya kader dan caleg kami tidak melanggar lagi,” tegas mantan anggota DPR RI dua periode ini.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata ditemui di sela-sela penertiban APK mengatakan pihaknya menurunkan APK bekerjasama dengan Satpol PP sesuai dengan aturan tempat pemasangan. 

“Saat ini kita ketahui banyak sekali yang melanggar terutama memasang APK dekat lingungan sekolah, tempat ibadah, dan di lokasi pohon perindang. Bahkan ada juga APK kami turunkan sesuai dengan laporan warga sekitar," ungkap Arnata. Dikatakannya, penurunan ini dilakukan ke seluruh APK tanpa tebang pilih. Sebelum melakukan penurunan pihaknya sudah sempat mengirimkan surat ke masing-masing parpol dan caleg agar menurunkan alat peraganya dalam kurun waktu 1x24 jam. Namun, tidak ada respon untuk melakukan penurunan. Pihaknya terpaksa mengerahkan tim agar alat peraga yang tidak sesuai ketentuan bisa bersih dalam hari itu juga. *nat, mi

Komentar