nusabali

Gadaikan 14 Mobil Sewaan untuk Metajen

  • www.nusabali.com-gadaikan-14-mobil-sewaan-untuk-metajen

Seorang pelaku penggelapan 14 mobil sewaan yang tinggal di Jalan Danau Beratan Gang XI/1 Nomor 15 Sanur, Denpasar Selatan, I Wayan Eka Antara, 36, ditangkap polisi.

DENPASAR, NusaBali
Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat gadaikan 14 mobil sewaan tersebut untuk modal judi tajen (sabung ayam). Tersangka Wayan Eka Antara diringkus polisi tanpa perlawanan di kawasan di Banjar Bade Gede, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Jumat (18/1). Pria berusia 36 tahun ini ditangkap atas laporan Rizky Sanusih Ariananda, 26, pemilik rent car di Jalan Danau Beratan Sanur yang 14 mo-bilnya digelapkan korban, ke Polsek Denpasar Selatan, Kamis (12/1) lalu.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, dalam rilis perkara di Mapolsek Denpasar Selatan, Rabu (23/1), mengungkapakan kasus penggelapan 14 mobil sewaan yang diduga dilakukan tersangka Eka Antara terjadi sejak 30 September 2018. Modusnya, tersangka yang notabene masih tetangga korban meyewa mobil dengan keperluan untuk mengantar tamu.

Beberapa lama kemudian, tersangka kembali menyewa mobil korban dengan dalih untuk keperluan yang sama. Secara keseluruhan, ada 14 mobil sewaan yang digelapkan tersangka. Harga sewa berbeda-beda menurut jenis mobil, dengan kisaran Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per bulan. Untuk mengelabui korban, tersangka selalu memperpanjang sewa mobil sebelumnya ketika hendak menyewa mobil berikutnya.

Ternyata, 14 unit mobil sewaan itu justru digadaikan tersangka Eka Antara kepada 14 orang berbeda. Setiap mobil digadaikan dengan tarif bervariasi, kisaran Rp 20 juta hingga Rp 25 juta. Setelah berjalan sekitar 3 bulan, barulah korban Rizky Sanusih Ariananda mengendus ada yang tidak beres. Sebab, tersangka Eka Antara mulai tidak membayar sewa 14 mobilnya.

Karena pembayaran macet, akhirnya korban menghubungi tersangka Eka Antara melalui telepon genggam. Tujuannya, agar mobil yang tidak dibayar sewanya itu untuk dikembalikan. Namun, tersangka Eka Antara yang diketahui sebagai bebotoh (penjudi) tajen kelas berat tidak berhasil dihubungi. “Korban mengalami kerugian sekita Rp 2,4 miliar,” beber Kombes Ruddi Setiawan.

Nah, merasa dirugikan, korban Rizky akhirnya melapor ke Polsek Denpasar Selatan, 12 Januari 2019. Begitu mendapat laporan, tim Opsnal Reskrim Polsek Denpsar Selatan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Tim Opsnal akhirnya berhasil menangkap tersangka Eka Antara di kawasan Banjar Bade Gede, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, 18 Januari 2019 malam. “Tersangka kita cegat saat hendak kabur ke Gilimanuk dengan naik mobil sewaan,” jelas Kombes Ruddi.

Setelah ditangkap, tersangka Eka Antara langsung digelandang ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pria pengangguran yang cuma tamatan SMP ini, petugas menyita 14 lembar surat perjanjian sewa mobil yang ditandatanganinya.

Ada pun 14 mobil sewaan yang digadaikan tersangka, masing-masing Toyota Yaris warna hitam bernopol L 1489 Z, Toyota Avanza silver DK 1933 AY, Suzuki Swift silver DK 1599 D, Daihatsu Xenia putih B 1512 POG, Daihatsu Xenia silver DK 1255 FJ, Avanza silver DK 1266 JQ, Ayla putih S 1227 YZ, Nisan merah DK 1018 DK, Avanza silver DK 1995 GT, Honda Jazz putih S 1586 HH, Toyota Calya putih AD 9434 RP, Nisan Datsun Go Panca hitam DK1574WK, Toyota Yaris hitam DK 1183 AN, dan Toyota Calya putih DK 1961 ER. Dari 14 mobil yang digadaikan tersangka kepada pihak ketiga, 12 unit di antaranya sudah berhasil disita polisi dan diamankan di Polsek Denpasar Selatan. Sementara 2 unit mobil lainnya belum ditemukan.

Sementara itu, kepada penyidik kepolisian, tersangka Wayan Eka Antara mengakui uang hasil gadaikan mobilo sewaan tersebut digunakan untuk modal metajen. “Tersangka memang penjudi kelas berat,” papar Kombes Ruddi. Atas perbuatannya, tersangka Eka Antara dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. *po

Komentar