nusabali

Golkar Minta Pembagian PHR Kembali ke Pemprov

  • www.nusabali.com-golkar-minta-pembagian-phr-kembali-ke-pemprov

Fraksi Golkar DPRD Bali minta pola pembagian Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari Badung kepada 6 kabupaten agar dikembalikan ke provinsi.

DENPASAR, NusaBali
Alasannya, ini lebih pas dengan konsep ‘One Island Management, One Commando’ yang diterapkan Pemprov Bali di bawah Gubernur Wayan Koster. “Dalam pola pembangunan yang disebut-sebut ‘One Island, One Management, One Commado’ ini, kami Fraksi Golkar meminta Gubernur Koster kembalikan pola pembagian PHR untuk kabupaten/kota seperti sebelumnya. Penyisihan PHR itu dikumpulkan di provinsi, kemudian didistribusikan oleh Gubernur Bali kepada 6 kabupaten lainnnya yang selama ini tidak memiliki sumber pendapatan dari PHR,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, I Made Dauh Wijana, usai sampaikan pandangan umum fraksinya dalam sidang paripurna di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Selasa (22/1) siang. Dauh Wijana.

Menurut Dauh Wijana, pola pembagian yang diterapkan era Gubernur Made Mangku Pastika adalah Pemprov Bali mendistribusikan PHR yang dipungut dari Badung dan Denpasar kepada 6 kabupaten: Tabanan, Jembrana, Buleleng, Bangli, Karangasem, dan Klungkung. Sedangkan Gianyar tidak menerima PHR, karena punya pendapatan PHR.

Pendistribusian PHR tersebut dilakukan dengan MoU. Namun, menjelang masa jabatan Gubernur Pastika berakhir, pola pendistribusian PHR diubah, di mana Badung mendistribusikannya langsung kepada 6 kabupaten. “Kami Fraksi Golkar minta kalau pola One commando, ya pola pendistribusian PHR itu seperti sebelumnya, supaya berkeadilan. Kewenangan memungut tetap ada di kabupaten,” tegas Dauh Wijana yang juga Ketua DPD II Golkar Gianyar.

Dauh Wijana mengatakan, Fraksi Golkar tidak ada kepentingan politik dengan wacana dikembalikannya pola pendistribuian PHR ini. “Tidak ada tujuan lain, kecuali untuk keadilan dan menunjukkan semuanya one management. Saar ini PAD antar kabupaten/kota di Bali sangat jauh. Kalau PHR dibagikan oleh provinsi, maka akan merata diatur dengan proporsional,” katanya.

Bukan hanya masalah PHR saja Fraksi Golkar DPRD Bali bersikap vokal. Fraksi Golkar juga punya pandangan berbeda terhadap Ranperda RTRW Provinsi Bali, terutama menyangkut revisi ketinggian bangunan yang semula maksimal 15 meter. Menurut Dauh Wijana, ketinggian bangunan tidak hanya mengacu ke atas saja. “Kami Fraksi Golkar justru kompromi ke bawah. Misalnya, bangunan itu memiliki basement, sehingga tidak menghabiskan ruang ke samping dan ke atas,” ujar mantan Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali 2004-2009 ini.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, mengatakan pembagian PHR tersebut adalah kesepakatan. “Apakah itu MoU atau Perda dasarnya, kita harus buka lagi dokumen. Yang jelas, itu adalah kesepakatan. Saya nggak bisa komentari kalau ada perubahan yang diinginkan Fraksi Golkar,” ujar Ngurah Arda saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu (23/1).

Sedangkan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace selaku Ketua BPD PHRI Bali, mengatakan tidak masalah jika pembagian PHR melalui Pemprov Bali atau langsung dari Badung. Yang penting, PHR tersebut berkeadilan dan membawa kesejahteraan bagi rakyat Bali. “Selaku Ketua PHRI Bali, saya tidak masalah, apakah itu lewat Pemprov atau Pemkab Badung. Yang penting, membuat rakyat Bali sejahtera berkeadilan,” ujar Cok Ace.

Sekadar dicatat, Badung telah lakukan penyisihan PHR tahun 2017 kepada 6 kabupaten dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Dalam APBD In-duk 2017, keenam kabupaten mendapat kucuran total senilai Rp 342 miliar. Sedangkan dalam APBD Perubahan 2017, mereka dapat tambahan kucuran penyisihan PHR dari Badung sebesar Rp 17 miliar. Walhasi, total kue manis pariwisata yang dibagikan Badung kepada 6 kabupaten di tahun 2017 mencapai Rp 359 miliar. Pembagiannya, 60 persen proporsional alias sama, sementara 40 persen lagi sesuai dengan proposal kegiatan. *nat

Komentar