nusabali

Terdakwa Ternyata Buta Huruf

  • www.nusabali.com-terdakwa-ternyata-buta-huruf

Dugaan Korupsi Hibah Ternak Pemkab Badung

DENPASAR, NusaBali
Meski memiliki keterbatasan tidak bisa baca dan tulis, namun yang dilakukan Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta, I Made Suweca alias Gareng, 40 sangat luar biasa. Ia didakwa melakukan korupsi Rp 127 juta dengan melakukan pengajuan proposal fiktif atas hibah ternak dari Pemkab Badung.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (22/1), terungkap jika terdakwa asal Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang, Badung ini tidak bisa baca tulis alias buta huruf. Anehnya, dalam dakwaan, Gareng dijadikan terdakwa tunggal. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Heny Fransiska Rahayu dan Windari Suri, terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta, mengajukan proposal kepada Pemkab Badung. 

Proposal itu untuk membeli 20 ekor sapi dan perbaikan kandang sapi dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Rp 226.850.000. Dalam proposal itu, dia juga melampirkan berkas sebagai bukti rapat dengan dihadiri sepuluh orang anggota kelompok tertanggal 30 Januari 2017. Ternyata nama-nama tersebut fiktif. Pasalnya mereka sebagai nama yang tercantum di proposal itu tidak pernah mengetahui kalau menjadi anggota kelompok ternak sapi.

Akhirnya, proposal itu disetujui dan oleh Pemkab Badung diberikan dana hibah sebesar Rp 200 juta. Namun pada pelaksanaannya yang tadinya harus membeli 20 ekor sapi, tapi hanya dibelikan 10 ekor sapi. Itupun harga pembelian sapi tak sesuai dengan yang diajukan. 

Dalam pengajuannya harga seekor sapi Rp 9 juta, namun dibelikan sapi seharga Rp 8 juta juta ke bawah. Selain itu pembangunan kandang sapinya tak sesuai dengan rencana. Dari dana Rp 200 juta yang dihibahkan oleh Pemkab Badung, yang digunakan hanya Rp 72.650.000. Sedangkan dana sebesar Rp 127.350.000 sisanya inilah yang diduga dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Gareng didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Perbuatan terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 127.350.000. Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui Ketut Dodik Arta Kariawan selaku penasihat hukum menyatakan menerima dakwaan. *rez

Komentar