nusabali

Koster: Jangan Politisasi Perubahan Nama LPD

  • www.nusabali.com-koster-jangan-politisasi-perubahan-nama-lpd

Gubernur Bali Wayan Koster mengharapkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mempolitisasi usulannya mengenai perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa.

DENPASAR, NusaBali
"Jangan dipolitisasi dengan dibawa kemana-mana, apalagi saya dikatakan menghilangkan jejak sejarah," kata Koster saat menyampaikan Jawaban Gubernur terhadap Ranperda tentang Desa Adat, dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (22/1).

Dia menegaskan rencana perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa (LPD) yang masuk dalam Ranperda Desa Adat dilakukan untuk memperkuat kedudukan LPD itu sendiri.

Usulan rencana perubahan nama tersebut, menurut dia, didasarkan pertimbangan objektif karena cakupan kegiatan usaha Labda Pacingkreman Desa Adat jauh lebih luas daripada cakupan kegiatan usaha Lembaga Perkreditan Desa yang hanya terbatas pada kegiatan usaha simpan pinjam (perkreditan).

Adapun kegiatan usaha Labda Pacingkreman Desa Adat (LPD) mencangkup tiga bidang usaha, yaitu bidang usaha pengelolaan padruwen Desa Adat, pengelolaan dana punia (krama) warga, dan kegiatan sosial ekonomi krama desa adat.

Selain itu, orientasi usaha Labda Pacingkreman Desa Adat lebih mengutamakan ‘labda’ atau kemanfaatan sosial, ekonomi, budaya dan agama dibandingkan semata-mata keuntungan finansial,  sebagaimana halnya orientasi usaha Lembaga Perkreditan Desa.

"Saya sama sekali tidak ada maksud sedikitpun untuk menghilangkan jejak sejarah yang telah dirintis oleh Gubernur Bali terdahulu, yakni Bapak IB Mantra, sebaliknya justru untuk lebih memperkuat serta menumbuhkembangkan peran dan fungsi LPD secara holistik dalam penguatan dan pembangunan perekonomian desa adat serta pelestarian adat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal Bali," ujarnya.

Koster tidak memungkiri kondisi LPD sekarang sudah ‘nyaman’  karena dikecualikan dari pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. “Nyaman sekarang, belum tentu nanti ke depannya nyaman," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Koster, usulan perubahan nama LPD tersebut murni untuk generasi mendatang sebagai langkah proteksi dan perlindungan demi keberlanjutan desa adat dengan regulasi yang lebih kuat.

Dengan mengubah menjadi Labda Pacingkreman Desa, maka sepenuhnya LPD sepenuhnya akan menggunakan peraturan di desa adat untuk mengaturnya.

Tetapi, jika ternyata nanti dewan dan tokoh-tokoh masyarakat Bali tidak menyepakati perubahan nama LPD, dia pun mengaku tidak keberatan. "Yang penting saya sudah pernah menyampaikan ini. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ke depan terhadap LPD, saya tidak menjadi bagian yang membiarkan terjadi penekanan tersebut," ucap Koster.

Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini pun meminta jangan dikait-kaitkan wacana dengan adanya gubernur yang baru, maka program-program yang lama akan dihapus termasuk soal LPD tersebut. *ant, isu

Komentar