nusabali

Tersangka Perbekel Diperiksa 3 Jam

  • www.nusabali.com-tersangka-perbekel-diperiksa-3-jam

Perbekel Ashari akan dipanggil kembali oleh pihak Kejari Buleleng, untuk menjalani pemeriksaan berikutnya.

Diduga Korupsi Dana Pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang

SINGARAJA, NusaBali
Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Muhammad Ashari, mulai menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Ia menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang, tahun 2014. Total kerugian negara ditaksir Rp 295.525.990.

Ashari menjalani pemeriksaan perdana, Selasa (22/1) di Kejari Buleleng, Jalan Dewi Sartika Singaraja. Ia tiba di Kantor Kejari Buleleng, bersama kuasa hukumnya Putu Arta SH, sekitar pukul 10.00 Wita. Ashari diperiksa hingga pukul 15.00 Wita, dengan istirahat makan siang sejam. Begitu tiba di Kantor Kejari Buleleng, Ashari bersama kuasa hukumnya, langsung menuju ruang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Wayan Genip. Pemeriksaan berlangsung tertutup.

Sekitar pukul 12.00 Wita, Ashari bersama kusas hukum Putu Arta keluar dari ruang pemeriksaan. Mereka diberikan waktu untuk beristirahat sebelum pemeriksaan selanjutnya. Kemudian, keduanya kembali memasuki ruangan sekitar pukul 13.00 Wita. Sekitar pukul 15.00 Wita, Ashari kemudian diizinkan pulang.

Kasi Pindsus Kejari Buleleng Wayan Genip enggan memberi penjelasan terkait pemeriksaan tersangka Ashari. Alasannya, ia belum mendapat izin dari Kajari Buleleng Wahyudi yang tengah berada di Kejati Bali di Denpasar. “Ya ini pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti biar Pak Kajari saja yang memberikan penjelasan. Saat ini beliau sedang di Denpasar. Mohon maaf, perkembangan berikutnya pasti kami informasikan lagi,” katanya singkat.  

Sementatara itu, Perbekel Ashari melalui kuasa hukumnya Putu Arta, mengaku pertanyaan yang dilontarkan penyidik baru sebatas proses pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang. Dalam kesempatan itu, Ashari telah menyampaikan jika seluruh proses mulai dari pembayaran tukar guling lahan telah menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Dasarnya sudah jelas undang undang, selaku wewenang di desa dan mengambil keputusan. Ini jelas bagi kami hal yang wajar sebatas praduga dan indikasi,” jelasnya.

Berdasarkan itu lah, Arta berkeyakinan bahwa kliennya  ini tidak melakukan kesalahan. “Selama ini setelah saya baca dari keterangan saksi, kesannya tidak ada kesalahan yang terjadi pada klien kami,” imbuhnya, sambil berlalu.

Rencananya, Perbekel Ashari akan dipanggil kembali oleh  pihak Kejari Buleleng, untuk menjalani pemeriksaan berikutnya. Hanya saja, jadwal pemeriksaan masih menunggu perkembangan dari hasil pemeriksaan, Selasa kemarin.

Perbekel Celukan Bawang Muhammad Ashari ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Januari 2019. Kasus yang membelitnya bermula ketika pihak PLTU Celukang Bawang yakni PT General Energi Bali (GEB), membayarkan dana ganti rugi bangunan Kantor Desa, sekitar tahun 2014. Pembayaran dana ganti rugi itu karena lahan dan bangunan Kantor Desa Celukan Bawang di Dusun Punggukan, ikut dibebaskan oleh PT GEB sebagai areal pembangkit listrik.

Untuk lahan, pihak PT GEB telah membelikan lahan di Dusun Celukan Bawang dengan luasan yang sama dengan luasan kantor desa sebelumnya. Sedangkan untuk bangunan kantor desa, PT GEB memberikan dana ganti rugi. Konon, besaran dana ganti rugi bangunan kantor desa itu sekitar Rp 1,2 miliar. Dana ganti rugi itu dibayarkan PT GEB melalui rekening Ashari. Dana tersebut dipakai membangun kantor desa. Hanya saja, dalam pembangunan itu, tidak melalui proses tender di unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa. Perbekel Ashari menunjuk langsung rekanan, CV Hikmah Lagas. Selain gedung kantor desa, CV Hikmah Lagas juga ditunjuk mengerjakan pagar kantor desa tanpa proses tender. Selain kejanggalan tersebut, Kejari Buleleng juga menilai kedua proyek tersebut tidak sampai Rp 1 miliar. Akibatnya, total kerugian negara ditaksir Rp 295.525.990.*k19

Komentar