nusabali

Pencuri HP Didor, Tertangkap Berkat Tato Segitiga

  • www.nusabali.com-pencuri-hp-didor-tertangkap-berkat-tato-segitiga

Jajaran Reskrim Polres Gianyar berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone (HP), Muhammad, 29, asal Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.

GIANYAR, NusaBali
Pelaku ditangkap polisi di tempat kosnya di wilayah Andong, Ubud, Minggu (20/1) setelah mencuri HP milik korban Nano Sumaryono, 24, asal Seropan III RT/RW, 006/000, Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Jogjakarta. Pelaku mencuri HP milik korban Sumaryono di Toko Ekfa Jaya Mebel, Jalan Wanayu, Semabaung, Banjar Wanayu, Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar.

Polisi berhasil menangkap pelaku berdasarkan tato berbentuk segitiga di bagian wajah Muhammad. Kini tersangka Muhammad ditahan di Mapolres Gianyar untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan di Mapolres Gianyar, Senin (21/1) menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang kehilangan HP di Ruko Ekfa Jaya Mebel Jalan Wanayu, Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar pada 11 Januari lalu. Saat itu, korban sedang tidur di dalam toko. Sekitar pukul 01.00 WITA, korban terbangun melihat seseorang melintas di depan pintu dapurnya. Karena melihat tamu tak diundang, korban menanyakan apa tujuan orang tersebut masuk ke tempat orang lain. 

Pelaku menjawab mengaku sedang mencari sepeda motor yang dibawa temannya. Selanjutnya, korban menyuruh orang tersebut keluar, namun pelaku malah minta air minum. Aksi pencurian ini diketahui saat korban hendak mengambil handphonenya yang sebelumnya dicas di sebelah tempat tidur. HP merk Oppo A71 korban ternyata sudah raib. Merasa kehilangan, korban lalu melapor ke Polres Gianyar.

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Andika Arya Pratama melakukan penyelidikan dan mencari keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan korban dan saksi, polisi mendapatkan ciri-ciri yang diduga pelaku yakni terdapat tato berbentuk segitiga di bagian wajah. Berbekal petunjuk tersebut polisi menyelidiki keberadaan pelaku sampai ke sebuah tempat kos di Jalan Andong, Ubud. 

Alhasil, pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan korban, polisi akhirnya berhasil menangkap Muhammad. “Saat ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga kami terpaksa menembaknya,” jelas AKP Deni Septiawan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun. *nvi

Komentar