nusabali

Ketagihan Judi, Motor Tetangga Diembat

  • www.nusabali.com-ketagihan-judi-motor-tetangga-diembat

Gara-gara ketagihan berjudi, Hamidan alias Dan, 37, diamankan Polsek Kota Singaraja, Jumat (18/1) dini hari.

SINGARAJA, NusaBali
Warga Jalan Nangka, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini dinyatakan sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang tidak lain milik tetangganya Suryansyah pada Rabu (16/1) dini hari.

Pelaku Hamidan di hadapan penyidik mengaku nekat mencuri motor tetangganya itu lantaran kepepet uang yang dihabiskannya di meja judi. Sebelum kejadian, ia mengaku sempat meminjam sepeda motor Honda Scoopy yang juga milik temannya, dengan alasan beli rokok ke warung. Hanya saja motor itu terparkir di tempat gadai dan uangnya dipakainya berjudi. Selang beberapa jam pemilik motor menagih motornya, karena terdesak, Hamidan pun kemudian nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya Suryansyah.

Setelah mendapatkan motor curian Yamaha Scorpio DK 6574 UD, ia langsung membawanya ke tempat pegadaian dan menukarnya dengan Honda Scoopy yang digadai sebelumnya. Lalu sisa uang gadainya ia gunakan lagi untuk berjudi. Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA Wiranata Kusuma, ditemui di Mapolres Buleleng, Senin (21/1) kemarin mengatakan pelaku Hamidan mengambil motor korban menggunakan modus palsu.

“Jadi pelaku ini seminggu sebelumnya sudah berencana, motor ini sempat dipinjam dan langsung dibuatkan kunci palsu, sehingga mudah saat mengambilnya,” ungkap Kompol Wiranata. Pengungkapan aksi pelaku pun ditemukan dalam rekaman CCTV di sekitar rumah korban dan juga keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa kepolisian.

Pelaku Hamidan pun kemudian diamankan beserta barang buktinya yang sempat ia gadai sehari dan kemudian ditebus kembali lalu disembunyikan di dekat kuburan Kelurahan Kampung Anyar. Pelaku pun mengaku jika uang gadaian motor curian itu memang murni digunakannya untuk berjudi. “Saya pakai judi cap jie kie, karena kepepet,” katanya singkat. Akibat perbuatannya kini Hamidan disangkakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.*k23

Komentar