nusabali

Air Gun Ilegal Dijual via Medsos

  • www.nusabali.com-air-gun-ilegal-dijual-via-medsos

Salah satu pelaku berasal dari anggota klub menembak

JAKARTA, NusaBali
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar lapak jual-beli air gun ilegal. Para pelaku memperjual belikan air gun tersebut via media sosial.

"Kami menemukan adanya jual beli airgun secara ilegal, sesuai Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951. Saat ini Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok sudah mengamankan 3 orang tersangka dengan inisial DK, ULM, dan FA untuk proses lebih lanjut," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kurniawan Hartono kepada wartawan di kantornya, Jalan Pelabuhan Nusantara II No 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/1) seperti dilansir detik.

Tersangka DK diketahui merupakan anggota dari salah satu klub menembak. "DK ini, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan itu adalah salah satu member dari shooting club di bawah binaan Perbakin," kata Faruk.

Faruk menegaskan, Perbakin sendiri melarang membernya untuk memperjualbelikan senjata secara ilegal. Begitu juga dengan klub menembak tersebut, melarang member untuk jual-beli senjata.

"Sudah kita mintai konfirmasi itu sudah melarang karena sesuai ketentuan peredaran air gun dan airsoft gun itu diatur oleh Perkap Kapolri Tahun 2012, di mana dilarang menjual belikan airsoft gun dan untuk mendapatkan airsoft gun itu ada mekanisme ketentuan yang diatur dalam Perkap, tidak sembarang orang bisa memperjual belikan airsoft gun," papar Faruk.

Dalam aturan klub menembak, jelas juga aturan bahwa member tidak boleh menggunakan senjata di luaran.

"Di mana airsoft gun dan air gun itu hanya bisa dipergunakan untuk kepentingan olahraga di dalam lingkungan Perbakin atau shooting club, di mana unitnya itu tidak diperbolehkan dibawa-bawa," tambah Faruk.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, kasus ini terungkap berkat cyber patrol yang dilakukan timnya di dunia maya. Awalnya polisi menemukan sejumlah lapak di akun Facebook dan Instagram.

"Setelah kita laksanakan partoli, kita inventarisir, itu kita temukan bahwa salah satu tersangka ini menggunakan akun di medsos yaitu di facebook dan di instagram untuk menjual senjata jenis air gun itu secara ilegal," jelas Faruk.

Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli kepada tersangka. Pelaku pun mengirimkan barang pesanan polisi itu ke alamat yang dituju.

"Setelah itu kita melaksanakan penangkapan dan penggeledahan, di mana setelah kita melaksanakan penggeledahan ditemukan air gun yang lain yang berjumlah kurang lebih 22 unit air gun dan beberapa peluru gotri dan aksesoris-aksesoris air gun yang lain," jelasnya.

Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Salah satu tersangka berinisial FA ditangkap membawa sepucuk airsoft gun.

"Air gun itu harganya Rp 3 juta, kalau airsoft gun itu Rp 5,5 juta," tuturnya. Dari ketiga tersangka, polisi menyita 20 pucuk air gun, sepucuk airsoft gun jenis glock, 4 buah magazen airsoftg gun. Ketiganya dijerat dengan UU Darurat. *

Komentar