nusabali

164 Pejabat Dimutasi

  • www.nusabali.com-164-pejabat-dimutasi

Para ASN yang menempati jabatan baru menanggapi dingin mutasi itu.

AMLAPURA, NusaBali
Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, memutasi 164 pejabat. Tujuannya untuk meningkatkan PDL (prestasi, dedikasi, dan loyalitas) ASN serta meningkatkan kualitas pelayanan. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di aula kantor Bupati Karangasem, Senin (21/1). Mutasi jelang Pemilu 17 April 2019 ini pun dinilai sarat kepentingan politik. 

Bupati Mas Sumatri melantik dan mengambil sumpah jabatan 15 pejabat eselon IIIa termasuk yang promosi 4 pejabat, eselon IIIb 30 pejabat termasuk promosi 12 pejabat, eselon IVa sebanyak 94 pejabat termasuk promosi 20 pejabat, eselon IVb sebanyak 12 pejabat termasuk promosi 8 pejabat, dan non eselon 13 ASN. Para ASN yang menempati jabatan baru menanggapi dingin mutasi itu. Jabatan baru tidak disambut sumringah seperti biasanya. 

Usai Kepala Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, membacakan nama-nama pejabat yang dimutasi, selanjutnya Bupati Mas Sumatri mengambil sumpah jabatan tanpa sambutan tepuk tangan. Biasanya usai nama-nama dibacakan, pejabat saling bersalaman mensyukuri jabatan baru. Kali ini para ASN bergeming. Dinginnya penyambutan para pejabat baru ini makin menguatkan dugaan mutasi kental muatan politik. 

Bupati Mas Sumatri membantah mutasi bermuatan politik. “Ini penyegaran untuk mengoptimalkan kemampuan ASN bertugas di tempat baru,” jelas Bupati Mas Sumatri.

Bupati Mas Sumatri akan terus memantau kinerja ASN untuk bahan evaluasi dan sebagai pertimbangan meningkatkan karir. “Pejabat ASN yang baru di lantik agar cepat menyesuaikan di tempat tugas dan mampu melakukan inovasi,” pintanya. Sedangkan Kepala BKPSDM Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, mengatakan 15 pejabat yang sebelumnya sebagai KUPTD  disalurkan ke beberapa OPD. 

Hanya satu mantan KUPTD Dinas Pembenihan Palawija dan Hortikultura Kecamatan Rendang, I Wayan Suradnya, dimutasi ke fungsional. “Sebenarnya diupayakan mantan KUPTD ke fungsional tetapi umur tidak memungkinkan. Makanya diupayakan menempati jabatan eselon IVa,” jelas Gusti Gede Rinceg. Ditambahkan mantan KUPTD Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kecamatan rata-rata umurnya di atas 53 tahun, sehingga tidak memungkinkan dikembalikan jadi guru. 

Bahkan dijadikan pengawas juga tidak memungkinkan. “Jadinya yang dari KUPTD tetap menempati jabatan eselon IVa, pensiunnya umur 58 tahun, kalau di fungsional pensiun umur 60 tahun,” katanya. Hadir di acara pelantikan 164 pejabat ASN yakni Ketua DPRD I Nengah Sumardi dan segenap pimpinan OPD lainnya. *k16

Komentar