nusabali

Tahun 2018 Disdukcapil Cairkan 2.868 Permohonan Santunan Kematian

  • www.nusabali.com-tahun-2018-disdukcapil-cairkan-2868-permohonan-santunan-kematian

Sepanjang 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung memproses sebanyak 2.946 santunan kematian.

MANGUPURA, NusaBali
Dari jumlah tersebut sudah cair 2.868, dan 78 baru akan dicairkan tahun anggaran 2019. Di Badung santunan kematian senilai Rp 10 juta per orang.

Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Badung I Nyoman Soka usai rapat koordinasi evaluasi berkaitan program bantuan perlindungan sosial lanjut usia dan santunan kematian, Senin (21/1), di Ruang Nayaka Gosana II, Puspem Badung. Rapat dipimpin Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa.

Soka mengatakan, sebagian besar permohonan santunan kematian yang diajukan ke Pemkab Badung tahun 2018 sudah dicairkan. Dari 2.946 permohonan, hanya tinggal 78 permohonan saja yang proses pencairannya dianggarkan pada tahun 2019. “Yang belum cair itu karena permohonan masuk menjelang tutup tahun, sehingga tidak bisa diproses. Makanya, pada tahun ini kami proses yang belum itu,” katanya.

Untuk di 2019, lanjut Soka, pagu anggaran santunan kematian dipatok masih sama dengan tahun 2018, yakni sebesar Rp 30 miliar. “Tahun lalu itu ada 2.946 permohonan atau hampir mendekati 3.000 orang. Jadi kami tahun ini juga pasang anggaran segitu,” tegasnya.

Adapun persyaratan pengajuan permohonan santunan kematian di antaranya, ahli waris harus tercantum dalam kartu keluarga (KK) yang meninggal. Bila tidak tercantum di KK, diperlukan surat dari desa setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar ahli waris. Kemudian, surat keterangan kematian dari desa atau lingkungan, dokter, rumah sakit, ber-KTP Badung, dan pelaporannya tidak lebih dari sebulan. Bila semua kelengkapan persyaratan terpenuhi saat verifikasi tingkat Disdukcapil, selanjutnya berkas diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sementara, mengenai santunan lansia, Kadis Sosial Badung Ketut Sudarsana menerangkan, program bansos lanjut usia berdasarkan Perbup No 38 Tahun 2018 tentang Bantuan Perlindungan Sosial Lanjut Usia, mulai diterapkan pada September 2018. Lansia yang menerima bantuan ini adalah masyarakat yang tidak potensial, paling rendah berumur 72 tahun dan umur 60 tahun ke atas dan tidak berdaya (bedridden). “Bantuan diberikan sebesar Rp 1 juta per orang per bulan dan dicairkan 3 bulan sekali,” ujarnya.

Dikatakan, selama 4 bulan dari September hingga Desember 2018 santunan kepada lansia diberikan kepada sebanyak 13.104 orang dengan besaran anggaran Rp 52,4 miliar lebih. Sedangkan, di 2019 dirancang sebanyak 16 ribu penerima dengan anggaran diprediksi mencapai Rp 200 miliar.

Dalam amanatnya, Wabup Suiasa, menyatakan program bansos lansia dan santunan kematian ini merupakan salah satu kebijakan politik anggaran yang diberikan untuk masyarakat Badung. Karena pada 2018 sudah berjalan dengan baik, Wabup Suiasa memberikan apresiasi kepada instansi terkait yang telah melaksanakan program ini. “Kami harapkan layanan ini ke depannya semakin mudah prosesnya, sehingga tidak berbelit-belit,” pesannya. *asa

Komentar