nusabali

Warga Samplangan Gerudug Polres Gianyar

  • www.nusabali.com-warga-samplangan-gerudug-polres-gianyar

Gara-gara Saling Tantang di Medsos

GIANYAR, NusaBali
Postingan video bernada tantangan berkelahi pada warga Masyarakat Samplangan Khususnya Kelompak Dewa ( Satria Samplangan ) yang diunggah seorang warga setempat I Komang S memicu polemik. Kelompok Satria Samplangan pilih melaporkan kejadian diduga ancaman kekerasan atau menakuti berupa video di akun medsos itu pilih melapor ke Polsek Kota Gianyar, Selasa (8/1) lalu sekitar pukul 21.00 WITA. 

Dalam video berdurasi sekitar 2 menit yang diunggah akun bernama Dek Sabun Mayura,  terdengar kata ancaman menantang warga masyarakat Samplangan khususnya Para Dewa berkelahi. Video tersebut diunggah pada 27 Nopember 2018. Kasus inipun kini ditangani Satreskrim Polres Gianyar. Terduga terlapor, I Komang S mengarah pada pelanggaran UU ITE.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan ketika dikonfirmasi mengatakan sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk terduga terlapor, I Komang S dan pemilik akun Facebook. “Sudah kita periksa terkait dugaan bahasa tantangan pada Satria Samplangan. Ada bahasa ‘Ayo sini coba kalau berani berantem sama saya’,” jelasnya. Atas postingan itu warga yang keberatan melapor polisi. “Sama-sama dari Samplangan,” ujar Kasatreskrim.

Sementara saat ini, polisi masih melakukan proses klarifikasi dan menerima laporan. “Tadi 3 saksi dari Pelapor kita periksa. Kemarin, pihak terlapor yang kita periksa. Hasilnya akan kita gelarkan, baru kemudian lanjut ke penyidikan,” jelas Deni. Dikatakan, dari postingan tersebut ada dua orang terduga pelaku, yakni pemilik akun dan I Komang S. Namun, hanya I Komang S yang berujar terkait tantangan itu. Terkait datangnya belasan warga ke Mapolres Gianyar saat pemeriksaan saksi, diakui karena rasa solidaritas dari pihak Satrian Samplangan. “Yang kita periksa 3, yang datang ramai mungkin karena solidaritas,” jelasnya. Terhadap kasus ini, katanya mengarah pada pelanggaran UU ITE. “Mengarah ke situ, diunggah November tahun lalu, baru dilaporkan seminggu lalu,” imbuhnya.

Saat pemeriksaan, terlapor I Komang S mengakui postingan bernada ancaman itu. Namun kepada polisi, terduga pelaku mengaku saat itu sedang dalam keadaan tidak sadar. “Pelaku mengakui, dia unggah itu. Tpi dalam keadaan mabuk, bukan dalam keadaan sadar. Asal aja dia. Kita belum dalami, masih klarifikasi,” jelasnya. *nvi

Komentar