nusabali

6 Penyuluh Agama Hindu Mundur

  • www.nusabali.com-6-penyuluh-agama-hindu-mundur

Penyuluh yang menolak menjalankan tugas dalam waktu sebulan, langsung diberhentikan secara sepihak.

AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak 6 penyuluh Agama Hindu non PNS di Karangasem mengundurkan diri. Mereka yang mundur ada yang diangkat sebagai dosen, guru agama, dan penyuluh PNS di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali. Kekosongan 6 penyuluh ini akan diisi dari hasil seleksi penyuluh sebelumnya. Surat Keputusan (SK) akan diberikan pada Senin (20/1) hari ini dan penerimanya langsung bekerja. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Karangasem, Dr Ni Nengah Rustini MSi, mengaku sebelumnya telah menggelar seleksi untuk mengisi tiga posisi penyuluh yang lowong. Maka kekosongan 6 penyuluh ini diisi berdasarkan hasil seleksi sebelumnya sesuai ranking. Peserta seleksi sebelumnya sebanyak 17 pelamar. Tiga telah diberikan SK. Maka peserta dari ranking 4 hingga 9 langsung diangkat untuk mengisi kekosongan 6 tenaga penyuluh. “Hanya saja yang dapat ranking 7 enggan diangkat karena telah jadi Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali,” terang Dr Rustini, Minggu (20/1). 

Keenam penyuluh non PNS yang mundur yakni I Made Abdhiyasa diangkat jadi dosen STAH Singaraja, I Komang Suastika Arimbawa jadi dosen IHDN Denpasar, I Kadek Miarta jadi tenaga kontrak di Kantor Camat Manggis, I Putu Ariata jadi guru Agama Hindu di SLB Negeri Buleleng, I Nengah Budiantara jadi penyuluh PNS di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, dan Kadek Wira Ladiastra jadi guru Agama Hindu di SMAN 2 Amlapura. “Senin besok para penggantinya kami berikan SK. Mereka langsung menjalankan tugas,” jelas Rustini.

Sementara Kasi Urusan Agama Hindu, Ida Made Pidada, berjanji memberikan pembekalan tentang tata cara kerja penyuluh, lengkap dengan wilayah kerja, dan wajib melakukan komunikasi dengan masyarakat. Para penyuluh agar melakukan pembinaan dengan bahasa Bali sesuai sor singgih (tata bahasa). “Kami tidak ingin ada masyarakat melayangkan pengaduan, menyatakan tidak puas atas kinerja penyuluh. Penyuluh menjalankan tugas disertai laporan dan rekaman video,” jelas Ida Made Pidada. Bagi penyuluh yang menolak menjalankan tugas, dalam waktu sebulan, disertai tanpa membuat laporan, langsung diberhentikan secara sepihak. “Laporan administrasi kami perketat,” tegasnya. *k16

Komentar