nusabali

Toko Modern Marak, Pedagang Tradisional Terjepit

  • www.nusabali.com-toko-modern-marak-pedagang-tradisional-terjepit

Pertumbuhan toko modern di Kabupaten Gianyar makin marak dan kini mencapai ratusan unit.

GIANYAR, NusaBali 
Dampaknya, para pedagang di warung-warung dan pasar tradisional makin terjepit. Terkait itu, jajaran DPC Garda Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar kini mengatensi proses perizinan pendirian toko modern di wilayah ini.

Atensi dimaksud karena tidak kecil kemungkinan izin toko modern terbit tanpa melalui prosedur resmi atau rekayasa. Hal itu ditegaskan Ketua DPC GTI Kabupaten Gianyar Pande Mangku Rata di Gianyar, Bali, Minggu (20/1). Tak hanya membidik proses perizinannya, lanjut Pande Mangku Rata, jajaran GTI Gianyar juga akan menyusuri keberadaan toko modern ilegal karena tanpa izin. Sementara itu, data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar, di Gianyar terdapat  sekitar 50 toko modern ilegal. Sedangkan yang telah mengantongi izin sekitar 100-an unit, maka total sekitar 150-an toko modern beroperasi di 64 desa dan 6 kelurahan dengan tujuh kecamatan di Kabupaten Gianyar. 

Aktivis LSM asal Kelurahan Beng, Gianyar ini, mengaku jajaran GTI Kabupaten Gianyar amat sering menerima pengaduan secara lisan oleh sejumlah warga, terkait maraknya perkembangan toko modern di Kabupaten Gianyar. Tak hanya di kota kabupaten dan kecamatan, toko modern marak hingga ke desa-desa. Masyarakat  pun mempertanyakan kepada pemerintah kenapa begitu mudah menerbitkan izin operasi toko modern. Pertannyaan itu muncul karena keberadaan toko modern di setiap desa kini tak hanya satu unit, bahkan dua sampai lima unit. Masyarakat di desa terutama para pedagang menyatakan tak habis pikir dengan kebijakan permerintah di Gianyar yang ‘mengobral’ izin toko modern. Kebijakan ini tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi pedagang kecil, baik di warung-warung maupun pasar tradisional. Menyimak keluhan para pelaku ekonomi mikro ini, maka patut diduga, izin toko modern bisa menjadi ladang empuk para pihak untuk bermain kong kali kong dalam pengurusan perizinan.

Oleh karena itu, Pande Mangku Rata berpendapat maraknya toko modern karena mudahnya izin terbit, menandakan pemerintah belum melindungi pelaku ekonomi mikro, khususnya di pedesaan. Akibatnya, keadilan perekonomian yang harus ditegakkan pemerintah, masih jauh dari mimpi masyarakat. 

Jika pertumbuhan toko modern ini tak dikendalikan secara bijak, maka misi kepemimpinan daerah dalam sub menghidupkan dan melindungi perekonomian rakyat kecil atau mikro, hanya jadi jargon menjelang hajatan politik. ‘’Permainan izin ini harus kami hentikan. Kami di GTI akan mengambil langkah sesuai porsi yang kami mampu. Kami akan menelurusi dan memproses secara hukum jika ada izin toko modern terbit tak sesuai aturan,’’ jelasnya. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar I Wayan Suamba mengakui,  berdasarkan data, sedikitinya masih ada 50-an unit toko modern di Kabupaten Gianyar, illegal. Ada sekitar 100-an unit toko modern sudah mengantongi izin 

Ia mengaku, Disperindag tak lagi terlibat atau merekomendasi dalam proses penerbitan perizinan, namun Disperindag hanya mendata toko modern yang ada.*lsa 

Komentar