nusabali

Satpol PP Sidak Duktang di Penebel

  • www.nusabali.com-satpol-pp-sidak-duktang-di-penebel

Jajaran Satpol PP Tabanan menggelar sidak (inspeksi mendadak) rumah kos yang dihuni para penduduk pendatang (duktang).

TABANAN, NusaBali
Duktang tersebut baik dari luar Bali dan warga Bali.  Sidak dilakukan Kamis (17/1) malam itu untuk memeriksa kelengkapan administrasi pada duktang.

Sidak tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat.  Sekretaris Satpol PP Tabanan I Putu Adi Supraja mengatakan duktang yang disasar Satpol PP di Desa Pitra, Kecamatan Penebel, Tabanan. Dari 50 duktang, tiga di antaranya tidak mempunyai KTP. "Di tengah kesadaran masyarakat yang makin meningkat dalam mengurus administrasi, masih saja ada yang melanggar. Mereka wajib kami ingatkan agar tak melanggar," ungkapnya, Jumat (18/1).

Dikatakan, sidak dalam upaya pembinaan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diatur dalam Perda No 5 Tahun 2010 ini berlangsung mulai pukul 19.00 Wita - 20.30 Wita. Sidak kali ini menindaklanjuti permohonan dari Perbekel desa terkait untuk menciptakan rasa aman dan nyaman sekaligus tertib administrasi kependudukan. Karena di Desa Pitera, Kecamatan Penebel, terdapat banyak rumah kos yang dihuni para duktang. "Ada surat permohonan sidak dari Perbekel Desa Pitera, kemudian kami tindak lanjuti," tegasnya.

Diterangkan, dari 50 warga penduduk pendatang yang diperiksa memang ditemukan tiga orang tidak melengkapi diri dengan kartu identitas. Alasannya, KTP hilang dan hanya membawa foto copi KTP. "Mereka yang terjaring kami panggil Senin (21/1) ke kantor untuk diberi pembinaan," jelas Supraja.

Ditambahkan Supraja, operasi kependudukan ini juga digelar terkait penegakan Perda tentang kependudukan. Karena bagaimana pun ketatnya penjagaan di pintu-pintu masuk menuju Bali, seperti di Gilimanuk, ada saja ditemukan pelanggaran-pelanggaran kependudukan.

"Kami tidak kaku atau melarang duktang datang ke Tabanan, ini wilayah NKRI, dimanapun boleh tinggal dan mencari kehidupan, sepanjang prosedur dan aturan-aturan yang mengikat harus ditaati, dari asal dan tempat tinggal yang baru harus dilaporkan kepada kepala dusun," tandasnya.*de

Komentar