nusabali

Bendesa Lolos, Tukang Pungut Diganjar 4 Bulan

  • www.nusabali.com-bendesa-lolos-tukang-pungut-diganjar-4-bulan

Setelah status tersangka Bendesa Jungut Batu, Nusa Penida, Klungkung, I Ketut Gunaksa, 50 dicabut Polda Bali karena kurang alat bukti, nasib berbeda justru didapat anak buahnya yang merupakan tukang pungut, I Made Swadhiaya.

DENPASAR, NusaBali

Ia dinyatakan bersalah melakukan Pungli (pungutan liar) dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyatakan terdakwa I Made Swadinaya bersalah melakukan dugaan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusannya. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim. Putusan ini turun dari tuntutan sebelumnya, yaitu 6 bulan penjara. “Kami menerima putusan,” ujar terdakwa yang mendapat tepuk tangan dari pengunjung sidang yang merupakan keluarga dan kerabat terdakwa.

Aksi pungli ini terungkap dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sekelompok orang mengatasnamakan Desa Adat Jungut Batu melakukan pungutan terhadap pengelola speed boat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menerima informasi akan dilaksanakannya pembayaran di Kantor Scoot Fast Cruises, Jalan Hang Tuah nomor 27, Sanur, Denpasar Selatan, Minggu (12/8).

Sekitar pukul 15.30 Wita, terdakwa I Made Swadhiaya mendatangi lokasi kemudian diamankan polisi setelah menerima uang Rp 10 juta dari pengelola, I Wayan Adi Mardika, 36. “Pada Kamis (9/8) sekitar pukul 10.00 Wita, Swadhiaya juga menerima uang pungutan sebesar Rp 20 juta di tempat yang sama. Uangnya disimpan oleh istrinya di rumahnya di Desa Jungut Batu,” ungka JPU dalam dakwaan yang dibacakan beberapa waktu lalu.

Dari OTT tersebut, diamankan barang bukti uang Rp 10 juta, selembar kwitansi tertanggal 9 Agustus dengan nominal uang Rp 30 juta atas nama Swadhiaya, tas selempang untuk tempat uang, satu mobil Daihatsu Terios DK 1630 AE serta satu buah HP. Hasil pengembangan sempat menjadikan Bendesa Jungut Batu, I Ketut Gunaksa sebagai tersangka. Namun status tersangka gugur setelah Polda Bali mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada I Ketut Gunaksa pada 14 Desember lalu. *rez

Komentar