nusabali

Pembunuh Bos Laundry Karyawannya Sendiri

  • www.nusabali.com-pembunuh-bos-laundry-karyawannya-sendiri

Sakit hati karena dituduh mencuri handphone dan dompet milik korban

SURABAYA, NusaBali

Kasus mayat dalam tong akhirnya terungkap. Polisi telah menangkap pelaku yang diduga telah membunuh Ester Lilik Wahyuni (51) yang mayatnya terbungkus seprai dan ditemukan di dalam tong.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan mengungkapkan pelaku pembunuhan berjumlah dua orang dan mereka tak lain adalah mantan karyawan usaha laundry milik Ester.

"Pelaku dua orang, mantan karyawan korban," ujar Rudi Setiawan kepada wartawan, Jumat (18/1) seperti dilansir detik.

Rudi mengatakan pelaku adalah Saifur Rizal alias Ijang (19), warga Tambak, Bawean, Gresik dan M Ari alias Mat (20), warga Pulau Gili, Bawean, Gresik. Kedua pelaku, kata Rudi, diamankan di Pelabuhan Gresik. Saat itu keduanya hendak pulang ke Bawean. Mereka mengakui semua perbuatannya.

"Kedua pelaku diamankan di Pelabuhan Gresik tanpa perlawanan. Mereka hendak ke Bawean," tandas Rudi.

Kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara cukup keji. Setelah dipukul, dicekik, dan dibungkus seprai, mayat Ester dimasukkan tong dan dibuang.

Apa yang membuat Ijang dan alias Mat tega berbuat itu. Apa yang menjadi motifnya?

"Motifnya sakit hati," ujar Rudi.

Ijang dan Mat sebelumnya bekerja di Laundry Golden, usaha laundry milik Ester yang ada di Simpang Darmo Permai Selatan. Selain di Simpang Darmo Permai Selatan, Ester juga mempunyai usaha laundry di kawasan Sememi. Kedua pelaku yang asal Bawean itu baru bekerja selama 10 hari sebelum akhirnya dipecat.

"Kedua pelaku dipecat karena dituduh mencuri handphone dan dompet milik korban," kata Rudi.

Pemecatan itu terjadi pada Jumat (11/1). Setelah dipecat, mereka meminta uang upah mereka bekerja untuk biaya pulang. Namun tak diberi. Mereka juga masih tidur di tempat laundry tersebut karena tak mempunyai uang.

Pada Senin (14/1), korban datang ke Simpang Darmo Permai Selatan bermaksud untuk mengusir mereka. Saat itulah kedua pelaku berunding dan bersepakat menghabisi korban.

Kedua pelaku memukul korban dengan tangan kosong pada bagian kepala, dada, dan muka. Setelah itu mereka mencekik korban hingga lemas. Setelah itu korban dibungkus tiga seprai dan dimasukkan tong. Seprai yang membungkus tubuh Ester kemudian diikat pada bagian ujungnya. Mereka lalu meletakkan tubuh Ester di tong plastik besar berwarna hijau. Tong itu adalah tempat untuk meletakkan kain kotor yang hendak di-laundry.

Rudi menjelaskan bahwa Ester tewas bukan karena dicekik, tetapi karena kehabisan napas saat dibungkus seprai dan dimasukkan tong. Kedua pelaku lalu membuang tong berisi mayat korban ke kawasan Romokalisari.

Setelah membuang mayat Ester, kedua pelaku kembali ke usaha laundry Ester di Simpang Darmo Permai Selatan. Di situ kedua pelaku mencari barang yang bernilai.

"Mereka mengambil handphone, uang Rp 2,4 juta serta mobil Toyota Etios Valco bernopol L 1685 KY," kata Rudi.

Namun, oleh kedua pelaku mobil tersebut kemudian ditinggalkan di kawasan Manukan. Sementara barang berharga yang lain tetap mereka bawa. Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 351 ayat (3) KUHP. *

Komentar