nusabali

Uang Hasil Curian Sebagian Dipakai Beli Shabu

  • www.nusabali.com-uang-hasil-curian-sebagian-dipakai-beli-shabu

Gadis Cantik Nekat Curi Perhiasan Teman

DENPASAR, NusaBali

Putu Dea Augynia Shanti,22, pelaku pencurian perhiasan milik temannya sendiri yang diamankan polisi, Rabu (16/1) lalu ternyata menggunakan sebagian uang hasil curiannya untuk membeli narkoba jenis shabu-shabu. Bahkan shabu tersebut dipesan Putu Dea dari mantan pacarnya.

Saat diamankan oleh Tim Resmob Polresta Denpasar di rumahnya di Banjar Tegal Sari, Bubunan, Seririt, Buleleng tersangka mengaku telah mencuri gelang dan cincin milik teman dekatnya dan dijualnya di Toko Emas Kohinoor, Jalan Sulawesi, Denpasar seharga Rp 6.000.000. Hasil penjualan diakui pelaku sebagian sudah dibelanjakan.

Tersangka mengaku membeli pakaian di Toko Modis Panjer dengan harga Rp 700.000, membeli  alat make up  di  Toko Karisa  Cosmetik Watu Renggong seharga Rp 650.000. Sedankan sisanya sebesar Rp  4.650.000 diakui sudah habis  dipergunakan untuk keperluan sehari–hari.

Pemeriksaan tak berhenti di situ. Pihak kepolisian terus menggali ke mana sisa uang haram itu digunakan. Fakta barupun terungkap. Ternyata wanita yang pernah bekerja sebagai waiters ini menggunakanya untuk membeli shabu-shabu dari mantan pacarnya. Selain itu tersangka mengaku sudah menggunakan narkoba jenis shabu sejak setahun belakangan.

“Tersangka ini mencuri kalung dan gelang emas milik temannya di kosan di Jalan Raya Tunjung Sari Nomor 1, Denpasar Selatan, Rabu (15/1) sekitar pukul 12.00 Wita. Setelah dilakukan pendalaman ternyata tersangka ini menggunakan sebagian uang hasil penjualan gelang dan kalung emas itu untuk membeli shabu dari mantan pacarnya,” tutur Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Nyoman Darsana SH saat rilis perkara di Polresta Denpasar, Jumat (18/1).

Terkait pengakuan ini, polisi akan terus melakukan pengembangan, terutama untuk mengungkap jaringan narkoba. “Sejauh ini kami belum bisa memastikan siapa mantar pacar tersangka ini. Nanti akan dikembangkan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan karena tergiur penampilan mewah, Putu Dea Augynia Shanti, 22, nekat mencuri perhiasan milik temannya, Kadek Widiari, 21 di kost Jalan Raya Tunjung Sari Nomor 1, Rabu (15/1) sekitar pukul 12.00 Wita. Akibat perbuatannya Putu Dea kini harus berurusan dengan pihak berwajib. *po

Komentar