nusabali

Dua Mantan Kelian Ditahan

  • www.nusabali.com-dua-mantan-kelian-ditahan

“Jadi, khusus dalam keterlibatan dua tersangka yang kami tahan saat ini, total menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 298.500.000,”

Korupsi Santunan Kematian Jembrana


NEGARA, NusaBali
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jembrana, melakukan penahanan terhadap mantan Kelian Dinas Banjar Munduk Ranti, I Gede Astawa, 48, dan mantan Kelian Dinas Banjar Sarikuning Tulung Agung, I Dewa Ketut Artawan, 52, di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana santunan kematian Pemkab Jembrana tahun 2015. Kedua tersangka itu merupakan tersangka susulan dari tersangka sebelumnya, yakni seorang oknum PNS Pemkab Jembrana, Indah Suryaningsih, 48, yang telah divonis 4 tahun penjara oleh pihak Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (1/8) lalu.

Wakapolres Jembrana, Kompol Komang Budiarta, didampingi Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol M Didik Wiratmoko, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Jumat (18/1), mengatakan, kedua tersangka yang mantan Kelian Banjar ini, telah ditahan sejak Senin (14/1) lalu. Penahan itu dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka yang diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara telah dinyatakan lengkap atau P-21. “Berkasnya sudah lengkap, jadi untuk tersangka kami tahan untuk persiapan pelimpahan tahap dua ke Kejari Negara pekan depan,” ujarnya.

Menurutnya, kedua tersangka ini, terbukti bekerjasama dengan Indah Suryaningsih, yang melakukan pengajuan berkas fiktif dana santunan kematian tahun 2015. Sebelum pengajuan berkas, antara Indah Suryaningsih yang sebelumnya menjadi petugas bagian penerimaan serta verifikasi dana santunan kematian di Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Kesosnakertrans) Jembrana, bersama Dewa Ketut Artawan dan Gede Astawa sudah membuat kesepakatan pembagian setiap berkas fiktif yang sudah dicairkan dananya.

Dari pencairan dana sebesar Rp 1,5 juta per berkas, apabila berkas dibuat langsung oleh Indah Suryaningsih, maka Gede Astawa dan Dewa Ketut Artawan yang bertugas menandatangani permohonan berkas, masing-masing mendapat bagian Rp 500 ribu, dan Indah Suryaningsih mendapat Rp 1 juta. Sedangkan jika berkas dibuat langsung oleh Gede Astawa dan Dewa Ketut Artawan, masing-masing mendapat bagian Rp 700 ribu, dan  Indah Suryaningsih mendapat bagian Rp 800 ribu.

Sesuai hasil penyidikan, Gede Astawa bersama Indah Suryaningsih, diketahui melakukan pengajuan sebanyak 59 berkas fiktif, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 88.500.000. Sedangkan, Dewa Ketut Artawan bersama Indah Suryaningsih, mengajukan sebanyak 140 berkas fiktif, dan merugikan kerugian negara Rp 210 juta. “Jadi, khusus dalam keterlibatan dua tersangka yang kami tahan saat ini, total menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 298.500.000,” ujar Kompol Budiarta.

Kedua tersangka yang sama-sama mantan Kelian Banjar di Desa Tukadaya, ini sama-sama dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 yo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka diancam  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar (Pasal 2 ayat 1), dan pidana penjara seumur hidup atau pidana 1 tahun hingga 20 tahun dan atau denda Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 3). *ode

Komentar