nusabali

Kambuh, Residivis Pesta Sabhu

  • www.nusabali.com-kambuh-residivis-pesta-sabhu

Made Sudama alias Kartolo, 38, kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali
Residivis asal Banjar Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng,  diamankan di rumahnya usai menggelar pesta sabhu-sabhu dengan satu temannya bernama Ketut Budiarta alias Kentung, 23, warga Banjar Dinas Menasa, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng, Rabu (9/1) pukul 16.30 wita lalu.

Kartolo pun dapat berkutik, saat personel Satnarkoba menemukan dua paket sabhu-sabhu seberat 0,26 gram yang kemudian diakui barang itu adalah miliknya. Selain barang bukti utama, polisi juga mengamankan satu buah alat isap lengkap dengan pipet dan tabung kacanya.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng, Kamis (17/1) kemarin di Mapolres Buleleng mengatakan proses pengungkapan itu murni karena hasil penyelidikan Satnarkoba. Sebelumnya Satnarkoba di bawah pimpinan Kasat AKP I Ketut Suparta mendapat informasi bahwa Kartolo memakai narkoba lagi. “Dari informasi tersebut tim Sarnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumahnya sehingga diamankan dua orang ini,” ungkap Iptu Sumarjaya.

Padahal Kartolo baru saja keluar dari bui beberapa bulan lalu. Dengan kasus yang sama ia sempat menjalani kehidupan selama empat tahun di penjara dan baru bebas bulan Oktober 2018 lalu. Di hadapan sejumlah awak media, Kartolo mengaku kembali khilaf menggunakan barang terlarang itu lantaran sedang ada masalah dengan istrinya. Ia mengaku frustasi sejak cerai dengan istrinya.

“Saya kemarin baru pulang dari Denpasar, kerja di dekorasi. Pakai lagi karena frustrasi cerai sama istri,” akunya. 

Dari pengakuannya, Kartolo mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari temannya sendiri yang juga berasal dari Sangsit berinisial G. Ia yang memesan paket kepada G, langsung diantarkan ke rumahnya. Terkait pengakuan Kartolo, Iptu Sumarjaya menegaskan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Ia pun tak menampik jika ke depannya ada kemungkinan penambahan pelaku atau jaringan yang didapat dari pengakuan Kartolo. 

Akibat perbuatannya Kartolo dan Kentung disangkakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. *k23

Komentar