nusabali

Debat, Capres Dilarang Persoalkan Pancasila dan UUD 1945

  • www.nusabali.com-debat-capres-dilarang-persoalkan-pancasila-dan-uud-1945

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pasangan capres-cawapres mengeluarkan pernyataan yang mempersoalkan ancasila hingga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saat debat nanti malam.

JAKARTA, NusaBali
Selain itu KPU juga melarang capres-cawapres mengeluarkan pernyataan SARA. "Jadi undang-undang dalam tahapan kampanye itu mengatur apa yang boleh dan tidak boleh. Saya berharap masing-masing paslon memperhatikan betul apa yang ditentukan dalam undang-undang. Misalnya dilarang mempersoalkan Pancasila, UUD, SARA, dan seterusnya. Jadi mohon kepada paslon untuk memperhatikan itu," kata Ketua KPU, Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1).

Terkait pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang menyatakan pertanyaan debat capres tidak boleh menyinggung kasus tertentu, Arief berharap tiap paslon mengikuti undang-undang. Arief mengimbau agar apa yang boleh dan tidak boleh dipersoalkan sebaiknya dipatuhi.

Sementara itu, komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan nantinya dalam debat ada empat sesi, di mana antarkandidat dapat saling bertanya dan berdebat. Namun Wahyu mengaku KPU tak mengetahui pertanyaan antarkandidat itu. Namun, jika ada pertanyaan yang melenceng dari isu utama debat, nantinya tugas moderator yang akan menindaklanjutinya.

"Kan ada moderator yang mengatur lalu lintas debat. Tata tertib debat sudah dikemukakan kepada semua pihak, tentu saja apabila ada hal-hal yang dirasa keluar dari konteks, moderator punya kewenangan untuk meluruskan itu. Tetapi tentu saja dipersilakan antarkandidat itu bertanya karena memang dimungkinkan untuk itu. Ada sesi pertanyaan itu dibuat oleh kandidat, diberikan kepada kandidat lain dan kandidat itu dapat merespons atas jawaban sebelumnya," ungkapnya dilansir detik.com.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pertanyaan debat capres tidak boleh menyinggung kasus tertentu. Hal itu disebutnya telah menjadi kesepakatan antara para panelis debat dan perwakilan timses masing-masing paslon.

"Itu di sana sudah ada kesepakatan tidak boleh ngomong kasus. Jadi tidak boleh kita menyebutkan kasus apa. Bahkan kasus HAM yang paling besar kalau dari teman-teman HAM kan antara lain peristiwa '65, yang katanya sampai 3,5 juta orang Indonesia hilang," ujar Agus di Graha Utama Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (9/1). *

Komentar