nusabali

Perbekel Baha Dituntut 5 Tahun

  • www.nusabali.com-perbekel-baha-dituntut-5-tahun

Kasus Korupsi APBDes Rp 1 Miliar

DENPASAR, NusaBali
Perbekel Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, I Putu Sentana, 57 yang menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1 miliar dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (16/1). Terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta dan diminta mengganti uang kerugian negara Rp 1 miliar lebih atau bisa diganti dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Dalam tuntutan, JPU Ni Wayan Erawati Susina dan IB Putu Swadarma Diputra menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan primer melakukan upaya memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangan memberatkan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini sedang giat memberantas korupsi. Sementara hal meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya. Sementara itu, terdakwa Sentana yang didampingi kuasa hukumnya langsung mengajukan pledoi (pembelaan). 

“Kami beri waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan,” tegas majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra. Dalam perkara ini, tersangka diduga menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi sejak menjabat sebagai Perbekel Desa Baha dari tahun 2007-2013 kemudian 2013-2019. 

Kasus ini masuk tahap penyelidikan tahun 2017 dan dilakukan audit oleh BPKP. Hasilnya, I Putu Sentana terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran. Penyidik menetapkannya  sebagai tersangka pada 19 April lalu. Dalam aksinya, terdakwa membuat rekening di BPD Bali atas inisiatif sendiri mengatasnamakan Desa Baha untuk penampungan dana APBDes. Tapi, buku tabungan yang seharusnya menjadi kewenangan bendahara justru dibawa terdakwa. 

Tersangka beberapa kali melakukan penarikan uang dipakai untuk keperluan sehari-hari, membeli barang dan juga berobat sakit jantung. "Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tersangka tersebut dicatatkan sebagai SILPA (sisa lebih penghitungan anggaran) fiktif," tegas JPU. 

Perbuatan tersangka tidak hanya mengakibatkan kerugian negara. Beberapa kegiatan juga tidak dapat terlaksana seperti pembangunan Balai Subak Lepud, Baha. Pengadaan perlengkapan Museum Subak Lepud, pembelian mobil oprasional kantor, penyuluhan hukum LPM serta  penanaman pohon kamboja. *rez

Komentar