nusabali

Penerima Santunan Bertambah 3 Ribu Jiwa

  • www.nusabali.com-penerima-santunan-bertambah-3-ribu-jiwa

Santuni Lansia, Badung Gelontor Rp 200 Miliar

MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung menggelontorkan anggaran dari APBD induk 2019 sebesar Rp 200 miliar untuk program perlindungan sosial khusus lanjut usia (lansia). Sesuai data dari Dinas Sosial Kabupaten Badung, total penerima santunan pada tahun ini bertambah sekitar 3 ribu jiwa. Sebelumnya pada 2018, penerima santunan sekitar 13 ribu jiwa, sekarang menjadi 16 ribu jiwa.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung Ketut Sudarsana, mengatakan penerima santunan lansia di Gumi Keris mengalami peningkatan cukup signifikan lantaran bertambahnya usia warga Badung. “Tahun lalu yang usia 71 tahun, tahun ini memasuki usia 72 tahun. Jadi secara otomatis masuk kriteria penerima santunan,” ujarnya, Rabu (16/1).

Sudarsana membantah bila membengkaknya data penerima santunan lansia, sebab ada warga tercecer dari pendataan sebelumnya. Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Badung itu menegaskan jika penambahan data penerima santunan lansia lantaran banyak warga Badung yang masuk usia 72 tahun. “Jadi, saya tegaskan tidak ada warga tercecer. Karena faktor bertambahnya usia saja,” tandasnya.

Pada 2019, lanjut Sudarsana, total anggaran untuk menyantuni lansia senilai Rp 200 miliar yang bersumber dari APBD induk. “Ini diproyeksikan untuk satu tahun anggaran, tapi tetap kami akan evaluasi pada APBD perubahan 2019 nanti,” katanya. Dikatakannya, total anggaran santunan lansia pada 2018 sebesar Rp 54 miliar, santunan mulai diberikan per September 2018.

Mengenai nominal santunan tetap tidak ada perubahan, yakni Rp 1 juta per orang. Pancairan bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.

Bantuan perlindungan sosial untuk lansia ini merujuk Peraturan Bupati Badung Nomor 38 Tahun 2018. Mereka yang masuk kriteria penerima santunan lansia adalah lansia paling rendah berumur 72 tahun atau lansia berumur 60 tahun ke atas yang masuk kategori tidak berdaya (bedridden). 

Adapun persyaratan pendukung, yakni penerima sedang tidak menerima pensiun/santunan pemerintah mapun lembaga sosial, dan bukan lanjut usia yang menjadi binaan dan tanggung jawab panti sosial Tresna Werdha atau panti sosial. Memiliki KTP Badung, fotokopi KK Kabupaten Badung yang tercantum nama lansia, fotokopi buku tabungan BPD Bali atas nama lansia penerima. *asa

Komentar