nusabali

Jadi Tersangka, Vanessa Angel Dijerat UU ITE

  • www.nusabali.com-jadi-tersangka-vanessa-angel-dijerat-uu-ite

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan artis Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring (online).

JAKARTA, NusaBali
Penetapan Vanessa Angel tersebut berdasarkan proses penyidikan terakhir yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (14/1) kemarin. Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan menegaskan Rabu (16/1), VA resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait dengan pengembangan hasil gelar penyidikan kasus bisnis prostitusi online. Kami sampaikan hasil dari pemeriksaan saudari VA, mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1) seperti dilansir cnnindonesia.

Luki menambahkan penetapan Vanessa Angel juga berdasarkan dari pendapat sejumlah ahli, seperti ahli pidana, bahasa, ITE, ahli dari Kementerian Agama serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, beberapa bukti juga saling mengaitkan dalam transaksi komunikasi yang dilakukan VA.

Dengan penetapan ini, pihak Polda Jatim akan segera melayangkan surat panggilan terhadap Vanessa Angel, sebagai tersangka.

"Untuk hari Senin besok kita akan undang yang bersangkutan, untuk hadir ke Polda Jatim," katanya.

Artis yang sudah melalang buana di dunia hiburan tersebut dikenakan pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Pertimbangan pasalnya, Vanessa Angel secara langsung mengeksploitasi dirinya kepada muncikari melalui foto dan video yang dinilai tak senonoh.

Sebagaimana diketahui pasal 27 ayat 1 menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Bahkan, kata Luki, pengiriman foto pribadi dari VA juga ia sebarkan sendiri kepada beberapa tersangka muncikari yang sebelumnya sudah diamankan oleh Polda Jatim. Selanjutnya, video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.

"Kemarin beberapa orang yang kami tangkap itu berdasarkan forensik. Dan sementara hasil ini baru saudari VA artis yang jadi tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, Vanessa tertangkap saat melakukan hubungan badan dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya.

Terpisah, pengacara papan atas Hotman Paris Hutapea angkat bicara seputar permasalahan bisnis prostitusi online yang menjerat beberapa nama selebriti. Pengacara kondang tersebut rupanya cukup geram, dikarenakan dari awal berita ini diungkap hanya nama Rian yang menggunakan jasa Vanessa Angel di Surabaya.

Mengingat jika kepolisian telah merilis inisial bahkan beberapa nama selebriti. Namun tak satupun diantaranya yang mengungkapkan siapa pemakai jasa tersebut.

Bagi Hotman, pengumuman ini dirasa tidak adil. Pria yang dikenal dengan julukan pria 30 miliar tersebut meminta agar kepolisian juga mengungkap para pria hidung belang tersebut.

"Fair enggak buat wanita ketika nama cowok-cowoknya itu tidak disebut?," imbuh Hotman yang punya acara Hotman Paris Show di salah satu televisi swasta ini dalam unggahan di Instagram beberapa waktu lalu dikutip okezone. *

Komentar