nusabali

Penyidik Kembali Sita 3,6 Kg Ganja dan 30 Butir Ekstasi

  • www.nusabali.com-penyidik-kembali-sita-36-kg-ganja-dan-30-butir-ekstasi

BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali kembali mengembangkan penangkapan bandar Kurniawan Risdianto dan Muh Haryono yang ditangkap Minggu (6/1) lalu dengan barang bukti ganja seberat 25 kilogram.

Dua Tersangka Bandar Ganja 25 Kg yang Ditangkap BNNP Bali

DENPASAR, NusaBali
Hasil penyidikan, petugas kembali berhasil menyita barang bukti tambahan berupa 3,6 kilogram ganja dan 30 butir ekstasi.

Penambahan barang bukti ini didapat setelah penyidik mendalami keterangan kedua tersangka yang ditangkap di salah satu tempat parkir Jalan Raya Danau Poso, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan. Penyidik mendapat petunjuk bahwa tersangka Kurniawan Risdianto masih memiliki ganja kering yang disimpan di rumah kost tempat tinggalnya di Jalan Raya Pulau Roti, Gang Panda, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. 

Petugas pun melakukan penggeledahan dan ditemukan ganja kering seberat 3,6 Kg. ganja kering tersebut sudah dengan kemasan yang berbeda-beda. Sebanyak 4 paket ganja kering seberat 3,100 gram dan 20 paket ganja kering dalam plastic klip seberat 468 gram. Selain menemukan ganja kering, petugas BNN juga menemukan 30 butir ekstasi wanah hijau.  

Kasi Penyidikan Bidang Berantas BNNP, Kompol Anak Agung Gede Mudita SH dalam rilis perkara di kantor BNNP, Jalan Raya Kamboja, Nomor 8, Denpasar, Rabu (16/1) mengungkapkan ganja kering yang sudah dikemas dalam plastik klip dengan berat berfariasi. Namun setiap kemasan itu dujual dengan harga sama, yakni Rp 500.000. Ganja kering dalam plastik klip itu tinggal menunggu perintah untuk diedarkan.

"Kalau perintah dari bosnya, berat sekian kirim sekian. Tersangka pun langsung mengedarkanya. Untuk mengetahui takaranya tersangka memiliki timbangan digital. Berat tiap plastik ini berbeda beda, namun dijual dengan harga sama Rp 500.000. Bila diperhatikan, ganja dalam plastik klip ini yang membedakanya adalah isinya. Ada yang isinya banyak daun atau banyak, biji, atau banyak serbuk,” beber Kompol Anak Agung Gede Mudita.

Sementara untuk 4 paket yang berukuran besar merupakan sisa ganja sebelumnya yang belum dikemas dalam jumlah kecil. Saat ditemukan di kost tersangka, dua paket tersimpan dalam plastik warnah hitan dan dililiti lakban warna kuning. Diduga ganja tersebut belum sempat dibuka oleh tersangka. Sementar dua paket lainya saat ditemukan di bungkus menggunakan plastik warnah putih. Kedua paket diduga akan segera diedarkan tersangka.

“Mereka ini adalah jaringan Palembang. Barang ini mereka dikirim oleh sesorang dari Palembang yang didatangkan dari Aceh. Tersangka ini adalah pengedar untuk di Bali dan Lombok. Sementara untuk ekstasi masih akan kami kembangkan. Ekstasi ini adalah jenis baru. Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 111 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” tuturnya. *po

Komentar