nusabali

Jam Buka Warung Angkringan dan Game Online Dibatasi

  • www.nusabali.com-jam-buka-warung-angkringan-dan-game-online-dibatasi

Setelah membatasi jam buka bagi swalayan dan minimarket, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, kembali akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) maupun imbauan untuk membatasi jam buka bagi tempat angkringan dan lokasi game online.

SEMARAPURA, NusaBali
Hal ini ditegaskan saat Bupati Suwirta menggelar rapat koordinasi dengan Tim Produk Hukum Pemkab Klungkung, Selasa (15/1) pagi.

Hadir Sekda Klungkung Gde Putu Winastra, Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Klungkung I Wayan Ardiasa dan lainnya. Dalam kesempatan itu Bupati Suwirta mengatakan, setelah mengecek langsung 3 tempat angkringan di Klungkung semuanya tidak memiliki izin. 

“Saya kira di dalam angkringan menjual keripik, makanan ternyata mereka menyuguhkan minuman beralkohol, rokok dan lainnya, sedangkan yang nongkrong di tempat itu sebagian besar dari generasi muda,” ujarnya.

Bagitupula saat Bupati Suwirta mengecek tempat game online banyak dari kalangan pemuda maupun pelajar yang asyik main game hingga di atas pukul 23.00 Wita. 

Melihat kondisi ini akan dibuat Perbup pembatasan ataupun semacam imbauan agar tidak buka di atas jam yang sudah ditentukan. Karena Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 belum mengatur tentang hal tersebut. Perda ini mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat pembelanjaan dan toko swalayan. “Kita akan siapkan Perbup,” katanya.

Selain itu Bupati Suwirta akan kembali sidak terhadap swalayan, minimarket, pada Selasa malam. Apabila ada yang melanggar Suwirta tidak akan segan-segan untuk menggembok tempat tersebut. Dalam hal ini kendati mendapat pro maupun kontra dari masyarakat atas langkah ini, Bupati asal Dusun Ceningan, Nusa Penida ini semangatnya tidak akan kendor. 

“Pemerintah hadir membuat regulasi untuk melindungi produk kita (pedagang tradisional),” tegas Suwirta. Untuk ke depannya Suwirta berencana akan menata areal bangunan di Pasar Senggol, berupa mall pelayanan publik, termasuk menyediakan tempat angkringan yang terintegrasi. Kepada Sekda maupun pimpinan OPD, Bupati Suwirta juga meminta mereka untuk turut memberikan penjelasan kepada netizen terhadap penerapan Perda tersebut, tentu dengan bahasa kekinian, namun sesuai isi Perda. Supaya masyarakat tidak ada yang salah kaprah.  "Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang  penataan dan pembinaan pasar rakyat, merupakan Perda inisiatif dewan. Selaku pemerintah daerah saya berkomitmen untuk menegakkan Perda tersebut," ujarnya. *wan

Komentar