nusabali

Pegawai Klinik Tewas Dihantam Innova

  • www.nusabali.com-pegawai-klinik-tewas-dihantam-innova

Kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang remaja, Luh Kadek Sasih Ayu Dwiyanti, 21, terjadi di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, Banjar Tetelan, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa (15/1) pagi.

NEGARA, NusaBali
Remaja dari Banjar/Desa Candikusuma, yang pegawai Klinik Wahyu Cendana Medika di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Jembrana, ini tewas setelah dihantam sebuah mobil Toyota Innova.

Berdasar informasi, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 06.30 Wita. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol DK 5686 ZT, sedang dalam perjalan pulang ke rumah, usai mengantar adiknya yang sekolah di SMPN 1 Melaya, Desa/Kecamatan Melaya. Begitu memasuki TKP, tepatnya di kilometer 110-111, dengan kondisi jalan tikungan ke kanan disertai turunan, korban melaju seusai jalur dari arah barat (Gilimanuk) ke timur (Denpasar).

Namun tiba-tiba dari arah berlawanan atau dari arah timur (Denpasar) ke barat (Gilimanuk), datang sebuah Toyota Inova nopol DK 1533 FK yang melaju oleng ke kanan atau mengambil jalur korban sehingga tabrakan tidak terelakan. Mobil Inova yang dikemudikan Nasrudin, 51, dari Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, itu diduga oleng ke kanan karena sang pengemudi yang tidak fokus menguasai kendaraannya, saat memasuki jalan tikungan ke kiri disertai turunan di TKP, karena menerima telepon sambil mengemudi.

Akibat dihantam mobil Inova dari arah berlawanan itu, korban langsung terpental hampir sejauh 3 meter hingga tergeletak di sisi selatan jalan. 

Korban yang sudah memakai helm, itu pun diketahui meninggal dunia di TKP, dengan kondisi bagian kepala kiri penyok, patah pada bagian pinggul dan paha kiri. Begitu juga motor korban yang ikut terpental ke sisi selatan jalan, juga ringsek dari bagian depan hingga belakang. Sementara pengemudi Toyota Innova yang diketahui selamat tanpa mengalami luka, dan mobilnya ringsek pada bagian depan samping kanannya, itu juga sempat berusaha kabur dari TKP. Namun sang sopir yang berusaha kabur menuju jalan pedesaaan di sekitar TKP, itu berhasil diamankan salah satu petugas Polsek Melaya yang langsung melakukan pengejaran, dan menyerahkan yang bersangkutan ke Unit Laka Satlantas Polres Jembrana.

Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Yoga Widyatmoko, saat dikonfirmasi Selasa kemarin, mengatakan, sesuai hasil olah TKP termasuk pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, kecelakaan yang merenggut nyawa pengendara morot, itu terjadi karena kelalaian pengemudi mobil Innova. Si pengemudi mobil Inova yang berusaha mengemudi sambil menerima telepon, itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 juta. “Malam hari ini kami juga langsung lakukan penahanan. Informasi petugas yang menangani, yang bersangkutan sempat meninggalkan TKP. Tetapi dapat segera diamankan tidak jauh dari TKP. Pengakuannya, dia tidak berniat kabur, tetapi mencari tempat aman karena takut diamuk warga,” ujarnya. ode

Komentar