nusabali

Sebanyak 1.147 Sertifikat PTSL Diserahkan kepada Masyarakat

  • www.nusabali.com-sebanyak-1147-sertifikat-ptsl-diserahkan-kepada-masyarakat

Sebanyak 1.147 sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dibagikan kepada masyarakat di dua kecamatan di Kabupaten Tabanan, yaitu Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Marga.

TABANAN, NusaBali

Pembagian sertifikat dilakukan secara simbolis kepada 10 penerima oleh Wakil Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya yang didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan Made Sudarma, di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Senin (14/1).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Rudy Rubijaya, anggota DPRD Tabanan I Made Dirga, Kepala Cabang BRI Tabanan Aditya Mahendra, para camat serta tokoh masyarakat.

”Sertifikat tanah ini sangat penting, karena sebagai dasar bukti kepemilikan yang sah, serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum yang otomatis mengurangi sengketa,” kata Wabup Sanjaya.

Dikatakannya, Pemkab Tabanan akan selalu mendukung program PTSL yang dibuktikan dengan memfasilitasi kegiatan sosialisasi untuk aparat desa tentang pendaftaran tanah. Pemkab Tabanan  juga telah membuat tim pendamping PTSL yang bekerjasama dengan kantor BPN Tabanan untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat.

“Kepada masyarakat penerima sertifikat, saya harapkan agar menggunakan sertifikat dengan baik, serta menjadikan momentum penyerahan ini sebagai tonggak untuk melaksanakan pembangunan Tabanan agar semakin maju,” harapnya.

Kepala BPN Tabanan Made Sudarma mengatakan sebanyak 1.147 sertifikat diberikan di tujuh desa dari dua kecamatan di Kabupaten Tabanan. Kecamatan Tabanan meliputi Desa Subamia, Desa Bongan, Desa Sesandan. Sementara di Kecamatan Marga yakni Desa Beringkit, Desa Batannyuh, Desa Peken Belayu, dan Desa Selanbawak. “Sertifikat ini diharapkan dapat dipergunakan dengan baik, dan jangan disalahgunakan,” ujarnya.

Rudy Rubijaya menambahkan, PTSL ini merupakan pendaftaran semua tanah secara sistematis mulai bidang per bidang per desa secara lengkap. Dengan telah didaftarkan semua tanah maka nantinya akan memliki kepastian hukum bagi desa-desa pakraman atas aset-aset yang dimiliki. “Seluruh bidang tanah telah dipetakan untuk disertifikatkan, maka permasalahan yang mungkin terjadi dapat diantisipasi, dari status yang belum jelas menjadi jelas,” tuturnya. *de

Komentar