nusabali

Gara-gara Bakso, Pembeli Aniaya Pembeli

  • www.nusabali.com-gara-gara-bakso-pembeli-aniaya-pembeli

Hanya karena masalah sepele, I Gusti Putu Aryana Purnama, 27, harus berurusan dengan polisi.

SINGARAJA, NusaBali

Warga Banjar Dinas Perampas, Desa/Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini diamankan jajaran Polsek Banjar, karena terbukti melakukan aksi penganiayaan kepada I Made Sedita, 33, warga Banjar Dinas Desa, Desa Banyuseri, Kecamatan Banjar, Buleleng. Penganiayaan Kamis (10/1) pukul 22.00 WITA lalu dipicu salah paham saat membeli bakso.

Pelaku Purnawa yang dihadirkan di Mapolres Buleleng, Senin (14/1) siang kemarin menjelaskan kejadian tersebut berawal saat ia membeli bakso di wilayah Desa Banyuseri. Saat ia sudah menghabiskan satu mangkok bakso dan bermaksud menambah lagi, korban yang tak dikenalnya melontarkan selentingan yang membuatnya tersinggung.

“Saya waktu itu mau nambah bakso, kebetulan telur sama ceker yangsaya minta dibilang dagang baksonya habis. Saya bilang, yang saya sukai habis, terus dijawab sama orang ini, men mejaguran demen gus. Saya jawab maksudnya bercanda dan terus ribut sampai dorong-dorongan sampai akhirnya saya merasa terdesak dan balas memukul,” akunya di hadapan awak media.

Hanya saja saat perstiwa berlangsung, korban yang disebut pelaku menyerang duluan tak mengenai pelaku. Namun korban yang mengaku membela diri langsung membalas dan memberikan pukulan membabi buta kepada korban hingga korban pingsan di tempat kejadian. Pelaku Purnawa yang merasa takut lalu sempat pulang ke rumah menitipkan istri dan anaknya, berjaga-jaga jika disanggong keluarga korban. Ia pun sempat melarikan diri, hingga akhirnya diamankan jajaran Polsek Banjar berselang tiga jam setelah kejadian.

Kapolsek Banjar, Kompol Dedy Januarta yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya menjelaskan atas kejadian itu korban harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka cukup parah di bagian wajah. “Kejadian ini hanya dipicu salah paham saja, tidak ada masalah sebelumnya, kami kenakan pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan,” ungkap Kompol Dedy.*k23

Komentar