nusabali

Sebabkan Tebing Longsor, Penambang Ilegal Diamankan

  • www.nusabali.com-sebabkan-tebing-longsor-penambang-ilegal-diamankan

Jajaran Satreskrim Polres Gianyar menghentikan penambangan tanpa izin di tebing Tukad Bisil di Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati.

GIANYAR, NusaBali

Aktifitas penambangan ini diduga menyebabkan tebing longsor, tepian sungai menyempit dan aliran air sungai menjadi keruh.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Denni Septiawan mengatakan sudah mengamankan 3 orang terdiri dari 1 penambang dan 2 buruh harian lepas pada Kamis (10/1) sekitar pukul 10.00 Wita. Seorang penambang yang diamankan yakni I Ketut Sudiantara, 42, warga Banjar Dlodpangkung Desa/Kecamatan Sukawati; sementara dua buruh harian lepas yang ikut ditangkap polisi adalah I Wayan Wiriana, 56 dan Ni Wayan Mendri, 40, yang sama-sama asal Banjar Tegalulung Bonbiyu Desa Saba Kecamatan Blahbatuh.

Dijelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Team unit IV Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa di tepi aliran sungai Bisil sebelah barat Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati sukawati ada penambangan batu padas tanpa ijin. Penambangan ini mengakibatkan tepi aliran sungai misil menjadi sempit, air sungai menjadi keruh, tebing menjadi longsor yang dapat merugikan diri sendiri ataupun lingkungan. "Team kemudian melakukan lidik di TKP. Sekira pukul 10.00 Wita, dua buruh dan pemilik kita amankan, " jelasnya AKP Denni, Jumat (11/1) kemarin.

Setelah dilakukan introgasi yang bersangkuta  mengakui telah melakukan aktifitas pertambangan sekira 1 tahun di tepi aliran sungai itu. "Pelaku juga mengakui tidak memiliki ijin pertambangan dari pemerintah yang berwenang," ungkap AKP Denni.

Bersama 3 terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah Paji, sebuah patuk, sebuah palu, sebuah linggis dan 200 balok batu padas. "Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Gianyar untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut," jelasnya. Mengenai pasal yang dipasangkan, para pelaku melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambamgan mineral dan batu bara. "Ancaman hukuman 10 tahun  dan denda Rp 10 Milyar," ujarnya. nvi

Komentar