nusabali

Tersangka Korupsi Hibah Dicecar 50 Pertanyaan

  • www.nusabali.com-tersangka-korupsi-hibah-dicecar-50-pertanyaan

Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung, memeriksa Ketut Ngenteg, tersangka  kasus dugaan korupsi hibah APBD Provinsi Bali 2014, untuk merehab Pura Paibon Wangi Tutuan di Banjar Nyamping, di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung senilai Rp 70 juta.

SEMARAPURA, NusaBali

Ngenteg diperiksa di ruang Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung, Kamis (10/1). Ketika diperiksa sebagai tersangka untuk kali pertama ini, Ngenteg dicecar oleh penyidik dengan 50 pertanyaan. Dalam hal ini Ngenteg merupakan pembuat proposal hibah tersebut. Sementara satu tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pembangunan Pura Paibon Wangi Tutuan di Banjar Nyamping, di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, yakni I Nyoman Simpul, yang berprofesi sebagai PNS (staf) di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung.

Pantauan NusaBali, Ngenteg diperiksa di ruang penyidik sekitar pukul 11.00 Wita, didampingi oleh pengacaranya Wayan Suniata. Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan, mengatakan pemeriksaan tersangka Ngenteg seputaran keterlibatannya dalam pembuatan proposal tersebut. "Kami siapakan 50 pertanyaan seputaran proposal itu," ujarnya.

Ngenteg sendiri tidak membawa pengacara, sehingga polisi menunjuk pengacara I Wayan Suniata. Sementara tersangka Nyoman Simpul, sebelumnya sudah diperiksa dengan 51 pertanyaan dan berkasnya sudah di kejaksaan (tahap satu). Hingga saat ini kedua tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. Dari pemeriksaan keduanya mereka sama-sama menampik menggunakan uang tersebut. Dari keterangan Ngenteg, disebut Simpul yang menggunakan uangnya sebaliknya Simpul menyebut Ngenteg yang menggunakan uang itu. "Nanti akan dibuktikan dalam persidangan," ujarnya.

Sebelumnya Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung akhirnya menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi hibah APBD Provinsi Bali 2014, untuk merehab Pura Paibon Wangi Tutuan di Banjar Nyamping, di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung senilai Rp 70 juta.

Sampai sekarang sama sekali tidak ada kegiatan pembangunan berupa tembok panyengker dan palinggih-palinggih yang rusak sesuai dengan permohonan itu. Adapun Kedua tersangka yakni Ketua Panitia Pembangunan Pura tersebut, I Nyoman Simpul, yang berprofesi sebagai PNS (staf) di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung dan Ketut Ngenteg, warga Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, yang terut terlibat memfasilitasi dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

I Ketut Ngenteg sendiri merupakan eks Sekertaris DPC PDIP Klungkung periode 1999-2004 silam. Ngenteg juga sempat ditahan karena kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) pembangunan Pura Tamansari di Banjar Kaleran, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, karena menyunat bansos sebesar Rp 61,5 juta dari total bansos yang diberikan Pemprov Bali melalui APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 90 juta. “Keduanya (Simpul dan Ngenteg) ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Desember 2018,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan, saat merilis kasus ini Senin (17/12) siang. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomer 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara 20 tahun. *wan

Komentar