nusabali

DLHK Telusuri Pembuang Limbah di Petitenget

  • www.nusabali.com-dlhk-telusuri-pembuang-limbah-di-petitenget

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung akan melakukan pemeriksaan terkait adanya pelaku atau kelompok yang dinilai merusak citra pariwisata Bali di kawasan Petitenget, Canggu, Badung

MANGUPURA, NusaBali

Pasalnya,  para pelaku dengan sengaja membuang limbah bahan berbahaya ke aliran sungai. Walhasil, kawasan itu kerap mengeluarkan bau tidak sedap.

Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung, I Putu Eka Mertawan menerangkan, pemeriksaan sejumlah titik atau sungai yang tercemari limbah sampah ini berawal dari laporan sejumlah warga yang menemukan cairan limbah yang mengeluarkan bau tidak sedap, sehingga, pada Rabu (9/1) siang melakukan pemeriksaan langsung kelokasi. Hasilnya, ditemukan empat titik yang dicemari limbah berbahaya. Belum diketahui secara pasti pelaku pembuang limbah cair tersebut. "Kita merespon laporan warga dan kami menemukan fakta bahwa ada cairan limbah yang mengeluarkam bau busuk. Itu menandakan bahwa (pembuangan)  limbah itu sudah berlangsung lama," katanya, Jumat (11/1) siang.

Diungkapkannya, lokasi atau titik pembuangan limbah cair itu sendiri terletak di sebelah muara Petitenget dan sebelah selatan pura. Mirisnya, lokasi yang berada dekat dengan tempat persembahyangan itu kerap memicu bau menyengat saat upacara. Selain itu, untuk di dekat pantai sendiri, juga menimbulkan hal serupa bagi wisatawan. "Kami akan tindak tegas, atas kasus kerusakan lingkungan yang ada di sekitar Pura Petitenget dan Pantai Petitenget, karena memberikan dampak yang buruk bagi citra pariwisata. Selain itu, di dekat lokasi itu juga ada tempat suci, tempat persembahyangan," imbuhnya.

Dalam waktu dekat, sambung dia, pihaknya akan melakukan penelusuran dan pendataan untuk mengetahui pelaku pembuangan limbah cair itu. Ia berharap, pelaku koperatif dan menghentikan aksi membuang limbah cair ke sungai. Yang terpenting, aku Merthawan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif terhadap pelaku nantinya. “Tapi, kalau masih melanggar kita akan membekukan izin operasionalnya, kalau masih pun melanggar, akan dilakukan pembekuan izin lingkungannya (AMDAL dan UKL). Sanksi terberat kalau tetap melanggar adalah pembekuan izin lingkungannya," tegasnya. *dar

Komentar