nusabali

Baliho Kedaluwarsa Dideadline 17 Januari 2019

  • www.nusabali.com-baliho-kedaluwarsa-dideadline-17-januari-2019

Demi menjaga estetika kawasan dari maraknya pemasangan baliho, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mewarning seluruh baliho atau spanduk yang telah kedaluwarsa untuk segera dibongkar.

MANGUPURA, NusaBali

Aparat penegak peraturan daerah (perda) ini mengancam bakal mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran paksa bila dalam waktu dekat  tak segera dibongkar. Pemilik baliho atau spanduk kedaluwarsa seperti ucapan Galungan dan Kuningan, Natal, dan Tahun Baru, oleh Satpol PP Badung diberikan waktu hingga 17 Januari 2019. Bila pemilik tak mengindahkan imbauan tersebut sampai batas waktu yang ditentukan, dengan terpaksa Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran.

Demikian ditegaskan Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, Jumat (11/1) kemarin. Imbauan ini tidak saja disampaikan kepada pemilik perseorangan, namun juga ditujukan kepada kelompok masyarakat atau ormas, partai politik (parpol) maupun kalangan pengusaha yang ada di Gumi Keris.

“Kami imbau semua reklame, spanduk dan sejenisnya yang berkaitan dengan Natal, Tahun Baru, Galungan dan Kuningan diturunkan. Sudah lewat waktunya (kedaluwarsa, red),” pinta Suryanegara.

Satpol PP pun telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, pimpinan parpol, serta kelompok masyarakat atau ormas untuk secepatnya menurunkan baliho maupun spanduk yang mereka pasang. “Kami imbau semua harus bersih, termasuk yang dipasang didepan rumah dan balai banjar,” tegasnya.

Lebih lanjut mantan Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, memberikan deadline sampai tanggal 17 Januari 2019. Bila tidak, maka Satpol PP Badung yang akan memberangus baliho atau spanduk ucapan hari raya dan tahun baru tersebut.

Ditegaskan, bila pihaknya yang turun tangan memberangus baliho maupun spanduk-spanduk tersebut, maka pihak pemilik tidak boleh protes. Sebab, pihaknya tidak memberi jaminan baliho maupun spanduk tersebut dalam kondisi utuh. “Kalau sudah waktu tetap tidak diturunkan maka pemilik tidak boleh protes. Dan tidak ada jaminan alat peraga yang kami tertibkan dalam kondisi baik,” kata Suryanagera.

Disinggung apakah ada sanksi terhadap pemilik yang mengacuhkan imbauan ini, pejabat asal Denpasar ini menyatakan tidak ada sanksi. Namun, hanya pembongkaran paksa saja. “Perkiraan kami ada ratusan alat peraga, baik berupa baliho, spanduk dan sejenihnya,” tegasnya. *asa

Komentar