nusabali

Lawan MA, Wisnu Wardhana Ajukan PK

  • www.nusabali.com-lawan-ma-wisnu-wardhana-ajukan-pk

Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana telah dijebloskan ke Lapas Klas 1 Surabaya di Porong. Ia ditangkap oleh Kejari Surabaya pada, Rabu (9/1).

SURABAYA, NusaBali

Namun melalui kuasa hukumya, WW akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Melalui kuasa Hukumnya Ma'ruf Syah, WW akan mengajukan PK terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 6 tahun penjara.

"Kami ajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung," kata Ma'ruf Syah saat dihubungi detik, Kamis(10/1).

Namun, Ma'ruf membantah jika sebelumnya pihaknya dan kliennya belum menerima petikan putusan dari MA dan salinan kasus dari pengadilan Tipikor Surabaya.

"PK itu kami ajukan secara formal saja, karena secara faktual putusannya sampai saat ini belum kami terima dari Pengadilan Pengaju kasasi yakni Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Ma'ruf menjelaskan.

Dalam mengajukan PK,dikatakan oleh Ma'ruf harus ada novum atau bukti baru. Oleh sebab itu, PK tersebut secara resmi akan diajukan setelah pihaknya menerima resmi salinan putusan tersebut.

"Salinan resmi dari pengadilan dan surat keputusan juga belum merima. Kami masih kesulitan ajukan PK, karena belum bisa melihat secara utuh apa pertimbangan putusannya. Karena itu, kami tunggu putusan resminya," pungkas Ma'ruf.

Ma'ruf juga menyampaikan adanya pertimbangan yang keliru dalam memutuskan kasus ini. Oleh karenanya pihaknya akan melakukan upaya hukum PK.

"Kalau menurut saya itu bukan delik material. Ini kebijakan, dan kebijakan tidak bisa diadili," ungkap Ma'ruf.

Secara terpisah, Kasis Pidsus Heru Kamarullah menjelaskan pelaksanaan putusan pengadilan untuk melakukan eksekutor adalah sudah sesuai prosesur. Pihaknya mengacu pada petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1085K/Pid.Sus/ tanggal 24 September 2018 yang diterima Kejari Surabaya pada tanggal 12 Desember 2018. "Berdasarkan putusan MA, kami menjalankannya, itu sudah sesuai prosedur," tandasnya.

WW terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri pada tahun 2013. Saat proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.

Kasus penjualan aset PT PWU ini sempat mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, April 2017 lalu. Saat itu, WW dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Tak puas dengan putusan PN Tipikor, WW mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. WW hanya divonis satu tahun penjara saja. Namun Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA, sehingga WW divonis 6 tahun penjara. Namun WW tak menjalani vonis tersebut sehingga statusnya menjadi buron sampai kemudian dia ditangkap. *

Komentar