nusabali

Pemanggilan Direktur PDAM Dirahasiakan

  • www.nusabali.com-pemanggilan-direktur-pdam-dirahasiakan

Apalagi kasus itu merupakan yang pertama di Indonesia, di mana tersangka meminta atau memeras korban, bukan korban yang membayar.

Pasca Jadi Tersangka Kasus Korupsi SK Staf PDAM Karangasem

AMLAPURA, NusaBali
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amlapura, Ivan Jaka masih merahasiakan pemanggilan terhadap Direktur PDAM Karangasem, I Gede T Baktiyasa sejak berstatus tersangka. Beredar kabar pemanggilan direncanakan pada, Selasa (3/5) hari ini, namun Kajari Ivan Jaka buru-buru membantahnya.

“Soal pemanggilan Direktur PDAM hanya saya yang tahu. Saya saja belum melayangkan surat, bagaimana bisa mengatakan pemanggilannya, Selasa (3/5),” ujar Kajari Amlapura, Ivan Jaka usai mengikuti Apel Bendera Hardiknas di Lapangan Tanah Aron Amlapura, Senin (2/5).

Ivan berjanji saat pemanggilan tersangka, wartawan akan diundang untuk mengetahui kasus gratifikasi tersebut. Apalagi kasus itu merupakan yang pertama di Indonesia, di mana tersangka meminta atau memeras korban, bukan korban yang membayar. Beda katanya dengan kasus suap, antara yang memberi dan menerima, keduanya kena pidana. “Ini kan tersangka meminta kepada saksi korban,” katanya.

Saksi korban yang dimaksud, ada lima staf PDAM yang waktunya diangkat sebagai pegawai tetap. Untuk bisa keluar SK Direktur PDAM Karangasem, maka mereka diminta uang pelicin dengan nominal bervariasi total Rp 155 juta. Kelima staf PDAM itu, yakni I Ketut Mudana Wirata dari Lingkungan Susuan (Kelurahan Karangasem), Ni Ketut Budiartini Dewi dari Desa Sibetan (Kecamatan Bebandem), Ni Nengah Kasih dari Banjar/Desa Pidpid (Kecamatan Abang), I Kadek Partayasa dari Banjar/Desa Tegallinggah (Kecamatan Karangasem) dan Ida Bagus Sudirga Wisnawa dari Gria Jungutan, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem.

Rata-arta kelima saksi korban tersebut telah memberikan keterangan sebanyak tiga kali. Berdasarkan kesaksiannya, I Ketut Mudana Wirata misalnya mengaku dikenai gratifikasi Rp 50 juta. Hanya saja, sementara belum ada barang bukti berupa uang yang diamankan.

Disinggung sejauh mana status tersangka telah terpenuhi, Kajari Amlapura secara jelas menyebutkan, telah memenuhi unsur.

“Berani menyebutkan sebagai tersangka sudah jelas memenuhi unsur, melanggar pasal 12 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Itu bunyi undang-undang,” tegas Ivan. Kajari Amlapura merahasiakan, awal mulanya hingga kasus tersebut terungkap, padahal tidak ada yang melapor. “Oh, tanya saja Kasi Intel Kejari Amlapura, bagaimana caranya mengungkap kasus itu,” elaknya.

Sebelumnya diberitakan Direktur PDAM Karangasem, I Gede T Baktiyasa, ditetapkan kejaksaan Negeri (Ke¬jari) Amlapura sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi Rp 155 juta dalam me¬ngurus SK pengangkatan lima stafnya. Penetapan tersangka untuk Gede Baktiyasa telah dilakukan kejaksaan, Selasa (26/4), namun baru diungkapkan ke publik, Ka¬mis (28/4).

Perihal penetapan Gede Baktiyasa selaku tersangka dugaan korupsi urus SK peng-angkatan 5 staf PDAM Karangasem ini diumumkan Kepala Kejari (Kajari) Amla¬pu¬ra, Ivan Jaka, di Amlapura, Kamis (28/4) lalu. Menurut Ivan Jaka, surat pemberita¬hu¬an sebagai tersangka sudah dikirim Kejari Amlapura kepada sang Direktur PD¬AM, Rabu (27/4) pagi. 7 k16







Komentar