nusabali

Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Sosialisasi Pengurangan Kantong Plastik

  • www.nusabali.com-dinas-koperasi-ukm-dan-perdagangan-sosialisasi-pengurangan-kantong-plastik

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Badung menyurati kalangan pengusaha serta stakeholder terkait untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

MANGUPURA, NusaBali

“Kami melayangkan surat Nomor 510/22/Diskop.UKMP, tertanggal 2 Januari 2019, yang intinya berisi agar (pengusaha) menindaklanjuti Perbup Badung tentang pengurangan penggunaan kantong plastik,” ucap Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung I Ketut Karpiana, Kamis (10/1).

Karpiana menjelaskan, kalangan pengusaha yang telah disurati di antaranya pihak supermarket, hypermarket, Indomaret, Alfamart, Circle K, Coco Mart, Minimart, Minimarket Mandiri, serta Koperasi Pegawai Bina Sejahtera Kabupaten Badung. “Kami sejak awal mendukung penuh kebijakan dari Bapak Bupati. Makanya, begitu Perbup keluar kami langsung bergerak menyosialisasikan kepada kalangan pengusaha,” katanya.

Surat dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung ini juga ditembuskan kepada Bupati Badung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala Dinas Pemberdaaan Masyarakat dan Desa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Perusahaan Daerah Pasar Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung.

Menariknya, Dinas Pemberdaaan Masyarakat dan Desa juga dilibatkan dalam sosialisasi Perbup Nomor 48 Tahun 2018 tersebut. “Kami bersinergi juga dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar menindaklanjuti surat ini ke pasar rakyat/pasar tradisional. Surat juga kami sampaikan kepada Perumda Pasar Mangu Giri Sedana agar menindaklanjuti surat ini ke pasar binaannya,” tegas Karpiana.

Seperti diketahui, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan dua Peraturan Bupati (Perbup) sekaligus untuk mengurangi sampah plastik. Dua Perbup tertanggal 28 November 2018 tersebut, adalah Peraturan Bupati Badung No 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah, dan Perbup No 47 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Yang menarik, dalam penerapan Perbup ini, Badung melibatkan kearifan lokal dengan menuangkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik dalam awig-awig/pararem desa adat yang bersangkutan.

Dalam Perbup 47 tersebut ditegaskan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik. Pelarangan penggunaan kantong plastik dilaksanakan pada kantor pemerintah dan swasta, pusat perbelanjaan, departmen store, hypermarket, supermarket, minimarket, retail modern, hotel, vila, akomodasi pariwisata, restoran, industri, dan usaha yang memiliki izin AMDAL,UPL/UKL, SPPL.

Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan sebelumnya menegaskan, pelanggar yang tak menaati ketentuan ini bakal dikenakan sidang tipiring. “Bagi pelanggar akan disidang tipiring dengan tuntutan penjara 5 bulan atau denda Rp 5 juta. Apabila ditemukan membandel akan kami laporkan ke polisi,” tandas Merthawan. *asa

Komentar