nusabali

APK Kembali Marak di Kawasan Steril

  • www.nusabali.com-apk-kembali-marak-di-kawasan-steril

Satpol PP Pemkab Buleleng kembali harus membongkar paksa alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019, yang melanggar ketentuan.

SINGARAJA, NusaBali

Padahal, penertiban APK sempat digelar, namun kembali marak terpasang jelang coblosan. Penertiban dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Trantib, I Gusti Nyoman Amerta Adi, melibatkan unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Babinmaktibmas dan Babinsa yang dilaksanakan Kamis (10/1) pagi di wilayah Kecamatan Buleleng.

Kabid Trantib I Gusti Nyoman Amerta Adi mengatakan, penurunan APK baik atribut parpol maupun atribut caleg yang melanggar ketentuan berdasar rekomendasi dari Bawaslu Buleleng. APK yang diturunkan itu melanggar Peratusan KPU, Perda No 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, dan Peraturan Bupati (Perbup) No 51 Tahun 2007 tentang Kawasan Steril Atribut Pemilu. “Kami turun karena ada permintana bantuan dari kecamatan yang bertugas menurunkan APK melanggar ketentuan di wilayah bersangkutan,” terangnya.

Lokasi yang menjadi sasaran adalah mulai dari Jalan Dewi Sartika Singaraja, wilayah Kelurahan Banyuasri, Pemaron, Tukadmungga, Anturan hingga Lovina, Desa Kalibukbuk.

Dari penrtiban itu, Pol PP menurunkan 26 APK yang terdiri dari 14 baliho, tujuh buah bener, tiga buah spanduk, dan dua buah bendera. Untuk sementara, APK tersebut dititipkan di kantor Pol PP. Selama dititipkan, siapapun pemilik dipersilahkan untuk mengambil ke kantor Pol PP.

Selain APK pemilu, penertiban ini juga menyasar pemasangan reklame di beberapa tempat di Kecamatan Buleleng. Beberapa reklame yang cenderung bersifat komersil itu ditemukan dipasang pada batang pohon perindang. Reklame yang berukuran kecil itu kemudian dibongkar paksa karena regulasi melarang pemasangan reklame di batang pohon perindang. *k19

Komentar