nusabali

Proposal Hibah Senilai Rp 128 M Belum Cair

  • www.nusabali.com-proposal-hibah-senilai-rp-128-m-belum-cair

Pencairan dana hibah mempertimbangkan kondisi keuangan di Pemkab Badung, dan tingkat urgensi.

MANGUPURA, NusaBali

Proposal hibah yang tak cair ternyata tidak hanya 20 proposal dari kelompok peternak. Informasi yang beredar ada ratusan proposal hibah yang ternyata sampai sekarang belum cair. Nilainya mencapai Rp 128 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (10/1), hibah yang belum cair tersebut selain hibah dari Pemkab Badung, ada juga hibah yang difasilitasi oleh anggota DPRD Badung.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Badung I Nyoman Sujendra saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar. Dia justru meminta supaya mengonfirmasi langsung ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung.

Sementara Kepala BPKAD Kabupaten Badung Ketut Gede Suyasa, tak membantah ada bantuan hibah untuk masyarakat yang tidak cair. “Iya, tidak semua cair. Yang belum cair itu ratusan proposal dengan nilai hibah Rp 128 miliar lebih,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Suyasa mengatakan, semua hibah yang belum cair tersebut berasal dari Pemkab Badung, termasuk sebagian yang difasilitasi oleh anggota DPRD Badung, pada tahun 2018 kemarin. “Tidak cair (hibah), karena itu tergantung dari kelengkapan administrasi terkait dengan pencairan,” tuturnya.

Suyasa menambahkan, bahwa pencairan hibah juga mempertimbangkan kondisi keuangan. Di samping memperhitungkan waktu pelaksanaannya dan tingkat urgensi. Misalnya, kegiatan piodalan dan karya ngenteg linggih itu diprioritaskan dan tidak mungkin ditunda untuk tahun 2019. “Untuk hibah yang masuk skala prioritas sudah cair, sampai sekarang sudah banyak,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, proposal hibah yang diajukan sejumlah kelompok peternak tak bisa diproses lebih lanjut. Banyak faktor proposal hibah tahun 2018 dan 2019 tersebut tak diproses, selain terbentur dana juga karena ada proposal yang ternyata diajukan oleh kelompok peternak yang baru terbentuk. Padahal, sesuai ketentuan yang bisa mendapatkan hibah adalah kelompok peternak yang sudah berjalan minimal dua tahun. Informasinya, total ada sekitar 20 proposal yang dikembalikan. *asa

Komentar