nusabali

Nikmati Sabhu di Penginapan, Jaringan Narkoba Terkuak

  • www.nusabali.com-nikmati-sabhu-di-penginapan-jaringan-narkoba-terkuak

Tiga penyalahguna narkoba jenis sabhu-sabhu kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali

Pengungkapan berawal saat personel Satnarkoba Polres Buleleng menggerebrek sebuah kamar penginapan Jati Ayu, Banjar Dinas Labuan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar Buleleng pada Jumat (4/1) pukul 21.30 WITA. Di dalam salah satu kamar yang sudah menjadi target, polisi menangkap basah Kadek Elis Erlina Yanti, 30, sedang mengisap sabhu.

Warga Banjar Dinas Karang Anyar, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Karangasem ini dikenal sebagai penganyam sokasi (kotak tepat banten dari anyaman bambu) di Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Elis pun langsung digelandang ke Mapolres Buleleng beserta barang bukti sabhu-sabhu seberat 0,15 gram lengkap dengan alat hisap dan pipa kacanya.

Elis mengaku hanya menggunakan barang terlarang itu karena sedang stres  sebulan terakhir. “Pakai sendiri, karena ada problem dengan mantan suami. Sebulan ini makai baru satu kali. Kemarin mau makai lagi sudah ditangkap polisi,” akunya di hadapan awak media.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (10/1) mengatakan dari hasil pengembangan kemudian didapatkan dua nama penjual narkoba kepada pelaku secara berantai.  Tak ayal di hari yang  sama Satnarkoba mengamankan Ahmad Fadlan, 34.

Warga asal Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar yang disebut Elis sebagai penjual sabhu-sabhu diamankan di pinggir jalan raya Singaraja-Seririt, tepatnya di Banjar Dinas Bungut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng. Fadlan ditangkap setelah terbukti membawa sabu seberat 0,13 gram netto saat dilakukan penggeledahan badan.

Setelah didalami, Fadlan memunculkan nama Novi Kusuma Jaya, 34. Pria asal Jalan Salak, No 13 Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan BulelengSempat  kabur dari petugas dan baru menyerahkan diri pada Jumat (5/1) ke Mapolsek Banjar.

Dari tangan Novi, polisi mengamankan timbangan digital, dan satu paket sabhu-sabhu seberat 5,76 gram yang disimpan di rumahnya di Desa Pengastulan Kecamatan Seririt Buleleng, lengkap dengan alat hisap, buku nota, dan handphone merek Oppo.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku harus menginap di balik jeruji besi. Elis sebagai pemakai dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. Sedangkan Fadlan dan Novi ditetapkan sebagai pengeder dikenakan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun. *k23

Komentar